Kritik terhadap Artikel Berjudul: The Third Wave of Public Administration

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Dengan kemajuan jaman dan globalisasi maka kebangkitan “administrasi publik baru”, yang mengubah paradigma bidang administrasi publik dari “manajemen publik baru” menjadi “pemerintahan publik baru”. Artikel (terlampir) ini mengulas tentang isi dan karakteristik kontribusi dan permasalahan, serta referensi dan pengungkapan paradigma “the new public governance.

Lahirnya “New Public Management”, “New Public Governance” merubah paradigma teoritis system pemerintahan, sebab jika pemerintaan saat ini tidak mengadopsi kebijakan administrasi publik pemerintahan ini maka cenderung di stigma menjadi negara tertinggal yang menganut administrasi publik tradisional.

Memang diakui bahwa perubahan terjadi perubahan besar dalam reformasi transaksi atau metode manajemen pemerintah terutama terkait hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil seperti yang disampailan Chen (2000).

Teori sistem manajemen publik yang baru adalah “Pemerintah Wirausaha” yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler (1993) dalam “Reformasi Pemerintah”. Mereka mengira bahwa elemen kunci dari manajemen publik baru dapat diringkas sebagai poin-poin berikut:
● Tugas pemerintah adalah mengarahkan bukan mendayung
● Menerapkan mekanisme persaingan ke dalam layanan
● Pemerintah harus lebih memperhatikan kinerja pekerjaan
● Objek layanan pemerintah adalah “pelanggan”
● Pemerintah harus memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan kebutuhan birokrasi
● Desentralisasi pemerintah: dari hierarki ke partisipasi dan kolaborasi
● Pemerintah harus memperlakukan pasar sebagai pedoman

Namun demikian ada yang tidak sepenuhnya sama dalam menyikapai bahkan ada pendapat yang berlawanan. “The New Public Governance” yang diberlatar belakangi dari teori sosiologi dan jejaring sosial, sehingga akademisi sering melaksanakan research mengenai jaringan dan strategi organisasi. Ini menekankan pada desain dan evaluasi untuk hubungan yang langgeng di antara organisasi dan mekanisme intinya dipercaya, modal hubungan dan kontrak relasional. Pemerintahan Publik Baru adalah penutup dari Administrasi Tradisional dan “Manajemen Publik Baru. Tidak hanya berfokus pada mekanisme operasi organisasi, tetapi juga lebih memperhatikan efisiensi administrasi publik dan partisipasi warga dalam masalah pemerintahan.”

“The New Public Governance” telah menyediakan bidang penelitian administrasi publik di abad ke-21 konten dan kerangka kerja yang lebih luas dan mode praktik tata kelola publik untuk referensi untuk semua negara dan wilayah di dunia. Dalam taraf tertentu, “New Public Governance” telah membuka jalan baru, menunjuk arah pembangunan administrasi publik yaitu globalisasi, jaringan, dan diversifikasi. Penelitian selanjutnya dari “New Public Governance” harus fokus pada kombinasi level makro dan mikro. Tingkat makro meliputi penelitian badan tata kelola, isi tata Kelola dan metode tata kelola. Tingkat mikro terutama bertujuan pada detail teori itu sendiri dan pendekatan pengembangannya sendiri.

Kritikan bahawa perubahan Manajemen publik baru (NPM) muncul sebagai reaksi atas keterbatasan administrasi publik lama dalam menyesuaikan dengan tuntutan ekonomi pasar yang kompetitif. Memasukkan prinsip persaingan dan manajemen sektor swasta merupakan inti dari pendekatan NPM (Osborne, 2006): mengacu keberhasilan manajemen sektor swasta; Pertumbuhan “manajemen” langsung profesionalisme yang diutamakan, implementasi kebijakan secara organisasional jauh dari pembuat kebijakan menghilangkan nepotisme , Fokus pada kepemimpinan kewirausahaan dalam organisasi layanan publik; Penekanan pada kontrol dan evaluasi input dan output dan pada manajemen kinerja dan audit ketat.

Menurut Ahmet GÜVEN (2014), Administrasi publik baru merupakan respon dari situasi banyak negara sejak 1980-an karena asanya krisis politik dan krisis ekonomi di dunia sehingga sebagai sebagai solusi mengatasi beban birokrasi yang berat dari pendekatan klasik untuk administrasi public.

Prinsip-prinsip pendekatan administrasi publik baru mengutamakan transparansi, efektivitas, efisiensi, birokrasi yang ramping dan manajemen berbasis kinerja. Dengan situasi tersebut harapannya Pemerintah mendapatkan keuntungan dari administrasi publik baru dalam kebijakan administrasi publik. Serta memberikan peluan untuk Desentralisasi system pemerintahan, sebab dengan demikian kebijakan lokal akan memberikan solusi dalam percepatan pembangunan administrasi public. Pelayanan di tingkat daerah dinilai lebih fungsional dan merupakan kontribusi utama dari pemahaman administrasi publik baru dalam memenuhi kebutuhan local serta memudahkan dalam audit berbasis kinerja, khususnya pada pengawasan pemerintah daerah.

Administrasi publik di abad 21 mengalami perubahan dramatis, baik negara maju maupun negara berkembang hal ini terjadi karena globalisasi dan pluralisasi yang tidak bisa dibendung. Kendisi ini memunculkan masalah kebijakan pemerintah yang dulunya sederhana, linier, dan fokus nasional berubah total menjadi kompleks, jahat dan global, Mark Robins (2015).

Bourgon (2007) konsep kewarganegaraan demokratis dalam peran administrator publik baru hanya untuk menanggapi tuntutan Pemangku kekuasaan atau perintah, namun ada empat elemen dasar perubahan: membangun hubungan kolaboratif dengan warga dan sekelompok masyarakat (yang mana sudah terdapat pada sistem administrasi public tradisional, namun demikian di hadirkan lagi); Memastikan tanggung jawab bersama (menyebarkan semangat untuk aktif berpartisipasi di dalam pengembangan kebijakan publik sehingga militasi masyarakat semakin kuat); Menyebarkan informasi untuk mengangkat wacana publik dan untuk mendorong pemahaman bersama tentang masalah public (kesatuan visi dalam arah pembanguan); Mencari peluang untuk melibatkan warga dalam kegiatan pemerintah (masyarakat merupakan kekuatan dalam pembangunan sehingga keberhasilan perubahan system admintritasi public adalah dukungan aktif dari masyarakat).

Situasi ini tentunya sangat sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini yang ingin keluar dari permasalah krisis politik dan ekonomi serta beban akhibat dampak pandemic. Pemunculan Omnibus Law itu akan diberi nama ‘Cipta Lapangan Kerja’. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1.000 pasal (Dahlan Iskan, 2020) sebenarnya juga harus ditanggapi secara positif, dan perlu kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan masalah bangga ini. Tentunya saat ini semua negara juga berlomba-lomba untuk keluar dari permasalah tersebut, bukan sebaliknya kita saling berdepat untuk melemahkan tetapi sebaliknya semua yang ada menjadi bagian solusi untuk menguatkan menyatukan visi dalam membangun New Public Governance.

Related posts