Hnews.id | Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instagram, Senin (8/3/2021).
Lebih lanjut Anies mengatakan, hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
Perlu diketahui, jelas Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” demikian tutup Anies.
[ary]