Hnews.id | Untuk vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
“BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat (vaksin Covid-19 Astrazeneca) pada 22 Februari yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1,” ungkap Penny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Penny menyebutkan, pengajuan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 tersebut dilakukan melalui dua jalur yaitu secara multilateral dan didaftarkan langsung oleh AstraZeneca Indonesia.
“Kemudian, didaftarkan dari jalur bilateral produksi AstraZeneca Eropa dan Siam bio Sains Thailand,” lanjut dia.
Dikatakan Penny, sebelum memberikan izin penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi bersama Komite Nasional Penilai Obat dan pihak lainnya.
Menurutnya, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini memiliki efikasi sebesar 62,1 persen
“Efikasi vaksin dengan dua dosis tadi dihitung sejak 15 hari pemberian dosis hingga pemantauan dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia menerima pengiriman pertama 1.113.600 vaksin AstraZeneca pada Senin (8/3/2021). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, vaksin tersebut merupakan bagian awal dari tahap pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral.
Dalam tahap pertama yang berlangsung hingga Mei 2021, Indonesia akan memperoleh total 11.748.000 vaksin jadi.
“Dan insya Allah, menurut rencana akan diikuti batch-batch selanjutnya,” tutup dia.
[ary]