Hnews.id | Razia besar-besaran terhadap pengamen yang menggunakan ondel-ondel di jalan raya maupun perkampungan digelar Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur
Dikatakan Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novia, ondel-ondel yang merupakan simbol budaya Betawi tak boleh dipakai untuk merendahkan martabat budaya tersebut. Ondel-ondel untuk mengamen juga dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Simbol budaya Betawi tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang merendahkan martabat budaya itu sendiri,” tegas Budhy di lapangan Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya, kata Budhy, sudah berkoordinasi dengan lembaga adat Betawi terkait razia pengamen ondel-ondel, seperti Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
“Termasuk juga budayawan Betawi, (kita) meminta masukannya untuk bagaimana memberikan solusi dan mereka menyetujui bahwa perlu dilakukan penertiban,” tukasnya.
Lebih lanjut, Budhy mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan DKI terkait nasib pengamen ondel-ondel. Meskipun demikian, ondel-ondel masih bisa tampil di 5 tempat rekreasi yang ada di wilayah Pemerintah Kota Jakarta Timur.
“Mungkin dengan akan dibayarkan nanti kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jaktim menerjunkan 200 personel untuk menertibkan pengamen ondel-ondel, manusia silver, dan penyandang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.
Dalam operasi ini, Satpol PP berhasil menjaring pengamen ondel-ondel, manusia badut, di sepanjang jalan daerah Duren Sawit. Operasi ini akan terus dilakukan sampai pengamen ondel-ondel benar-benar hilang. [ary]