Hnews.id | Masyarakat yang melakukan mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini akan diberikan sanksi oleh Pemerintah. Sanksi tengah digodok dan akan diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (30/3/2021).
Lanjut Wiku, bahwa larangan mudik berlaku demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona di tanah air. Terutama yang kerap terjadi setelah libur panjang.
“Seperti sebelumnya pascamasa libur, yakni libur Natal dan tahun baru,” katanya.
Diungkapkan Wiku, kebijakan melarang mudik bukan hal yang mudah. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan faktor risiko jangka panjang.
Dia berharap kasus positif Covid-19 yang cenderung menurun sejauh ini bisa terus dipertahankan. Salah satunya dengan mencegah mobilitas masyarakat saat libur panjang Idulfitri.
“Yang paling kita takutkan tentunya angka kematian,” jelas dia.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah telah membuat persyaratan yang ketat bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
Wiku juga menyampaikan detail teknis pengetatan pembatasan mobilitas warga pada lebaran tahun ini sedang dibahas lintas kementerian.
“Saat ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga,” terang Wiku. [ary]