Hnews.id | Sebuah webinar untuk guru dan masyarakat dilaksanakan pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 09: 00 WIB – selesai. Webinar tersebut menghadirkan pembicara Nur Fitriana M.A dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Nur Fitriana menghimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, karena hal tersebut telah tertulis di surat edaran No. 12 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Kami memang mendorong sekolah untuk tidak akan menggunakan sampah plastik atau kemasan kemasan jajanan yg menggunakan sampah plastik karena seperti kita tahu sekolah ini sudah di dorong dgn sdanya sekolah sehat, UKS dan atau tentang lingkungan, bukan mengolahnya bukan memungutnya bukan kampanyenya kita bersih bersih tapi bagaimana kita mengurangi.” ujarnya.
I Made Dwi Arbani STP dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup provinsi Bali mengatakan sesuai dengan UU no 18 / 2008 tentang pengolahan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah menjadi sumber daya. Pengurangan itu dapat dilakukan dengan cara 3R, yaitu reduce, reuse, recycle. Pembatasan dan penanganan yaitu pengangkut panggilan sampai di angkut ke TPA.
“Diharapkan hal – hal ini yang kita lakukan, apalagi setelah lebih memahami mengenai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Arah kebijakan pengurangan sampah ini, antara lain pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah dan Kebijakan Penanganan Sampah antara lain Pemilahan, pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemrosesan Akhir. Sekolah sendiri merupakan wadah yang mampu bergerak mengurangi plastik literasi tentang plastik dan bahayanya.
(TFK)