Hnews.id | Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita menyebutkan, vaksinasi selama bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tetap disuntik aja, kan dari MUI juga tidak melarang,” tutur Novarita dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/4/2021).
Secara total, kata dia, vaksinasi di Depok menyasar kepada 1,4 juta orang. Saat ini, ia menyebut, proses vaksinasi dalam proses tahap dua yang menyasar lansia dan petugas pelayan publik.
Di Depok sendiri, menurutnya, jumlah warga yang mendapat vaksinasi belum terlalu banyak.
“Baru sedikit, karena vaksinnya datang sedikit, datang bertahap,” tukas dia tanpa menjelaskan secara rinci berapa jumlah warga yang telah mendapat vaksin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi mengungkapkan, sudah ada surat keputusan dari Kementerian Agama soal pelaksanaan vaksin selama Ramadan yang diperbolehkan.
“Dari sisi fatwa MUI juga diperbolehkan, dan tidak ada pemberitahuan juga Pemkot Depok soal pemberhentian vaksin,” ucap Imam. [ary]