ASN Dilarang Menteri Tjahjo untuk Cuti dan Mudik

Hnews.id | Aparatur sipil negara (ASN) dilarang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung. Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo, Rabu (7/4/2021).

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian tulisan dalam surat edaran tersebut.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” ungkapnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

Surat itu juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis. Selain itu, pejabat terkait juga dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *