Hnews.id | Kegiatan buka puasa bersama saat ramadan dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seiring dengan pandemi Covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4/2021) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.
“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan,” dikutip dari surat edaran.
Dalam edaran itu, Pemkot juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.
Ketentuan lainnya, Pemkot mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala, namun dengan sejumlah syarat, di antaranya, pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah menggunakan milik masing-masing, dan jamaah adalah warga setempat.
“Kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” tulis surat edaran.
Untuk pelaksanaan salat idulfitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19,” tulis poin terakhir edaran itu. [ary]