Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Riau Ditingkatkan

Hnews.id | Untuk mencegah virus Covid 19, penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia, Komisi 3 DPR RI mendesak pihak imigrasi dan kepolisian, meningkatkan pengawasan orang asing, yang keluar dan masuk ke Kepulauan Riau. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Suara Parlemen, Jumat (9/4/2021)

Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Adies Kadir mengatakan Kepulauan Riau merupakan pintu masuk strategis negara Indonesia. “Banyak penyelundupan narkoba dan orang asing dilakukan melalui pelabuhan kecil, “ujarnya. Adies menjelaskan pengawasan yang tidak ketat akan menyebabkan warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa izin yang jelas. “Hal itu karena ada aturan-aturan masing-masing negara, baik itu negara terdekat tetangga kita Singapura, Malaysia, dan negara kita juga membatasi orang asing yang masuk, “katanya.

Beliau juga mengungkapkan ada syarat-syarat untuk mereka yang masuk. Ada 6 (enam) syarat untuk mereka, antara lain; yang kalau keperluannya sangat mendesak. Selain itu Adies juga mempertanyakan standar operasional prosedur pihak imigrasi, terkait dengan syarat masuk warga negara asing. Menurut Adies Kadir, kejadian warga negara Myanmar yang masuk ke Indonesia tanpa izin tidak boleh terulang.

Adies mendesak tim pengawasan orang asing atau timpora, meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang menyelundupkan barang maupun manusia tanpa izin yang jelas. “Jadi sebenarnya memang semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, “terang beliau. Sedangkan terkait dengan barang juga begitu, pengawasannya juga sangat ketat tambah beliau, kecuali barang-barang medis yang lain-lain mungkin terlalu SOPnya juga ketat sekali.

(RR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *