Hnews.id | Perusahaan diminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apabila tidak mampu, perusahaan harus membahasnya dengan pekerja secara terbuka.
“Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja,” jelas Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Jumat (16/4/2021).
Secara aturan, lanjut Himawan, THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum Lebaran. Namun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia memberi keringanan kepada perusahaan, untuk membayar THR maksimal sehari sebelum lebaran. Pengusaha pun diminta jujur akan kondisinya.
“Kejujuran pengusaha, kalau dia enggak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eksternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka,” kata dia.
Himawan juga meminta agar pekerja tak melakukan protes hingga mogok kerja. Ia memastikan THR harus tetap dibayarkan oleh perusahaan, meski dalam situasi pandemi Covid-19.
“Teman teman pekerja juga kita larang untuk protes dan mogok. Pandemi enggak boleh jadi alasan tidak membayar THR,” tuturnya.
Rencananya, menurut Himawan, Disnakertrans Jatim akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir April. Posko tersebut bertujuan untuk mengawasi dan memastikan perusahaan membayar THR,
“Supaya secara cepat, dini, kami mengadakan persiapan bagaimana kondisi THR Jatim,” tutup dia. [ary]