Hnews.id | Situasi pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota tak membuat Pemprov DKI Jakarta lengah. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media sosial Instagram, Selasa (20/4/2021).
Guna kendalikan kasus aktif selama Ramadan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021.
Menurut Anies, pengendalian pandemi di Ibu Kota dibarengi dengan vaksinasi yang konsisten dikerjakan. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang.
“Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata,” pungkas Anies.
Namun, lanjut dia, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin patuhi setiap prokes yang ada.
“Saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama,” ujar Anies.
Perlu diketahui, tutur Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” demikian tutup Anies. [ary]