Hnews.id | Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden atau Perpres soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini disampaikan Suara Parlemen baru-baru ini, Selasa (20/4/2021). Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro yang ditemui usai rapat bersama di Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta, mengatakan posisi BRIN belum mendapat kepastian hukum dari pemerintah sehingga kedudukannya hingga saat ini masih belum jelas.
Andi Yuliani Paris mengungkapkan bahwa pasal dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah penelitian, pendidikan, penelitian, pengkajian, penerapan poin a dilakukan oleh perguruan tinggi, poin b oleh lembaga peneliti. “Saya khawatir inovasi, invention di negara kita ini akan berjalan di tempat, karena tidak terjadi satu kesatuan, “ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Sartono, menurutnya BRIN belum bisa mengintegrasikan pengembangan riset yang masih ada di sejumlah kementerian dan lembaga. Sartono menyampaikan BRIN seharusnya tidak memiliki kepentingan politik, karena lembaga tersebut dibuat untuk kepentingan inovasi, dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara lain. “Bahwa harus secepatnya BRIN ini dapat direalisasikan, “ungkapnya. Lanjut beliau karena BRIN ini Lembaga ristek dan inovasi yang kita perlukan untuk kemajuan bangsa ini kedepannya, dan itu sebagai awal, sebagai landasan untuk mengejar ketertinggalan dunia ristek dan inovasi.
(RR)