Hnews.id | Sampai saat ini Indonesia bahkan dunia, menghadapi Pandemi Covid-19. Berbagai langkah dan kebijakan sudah diambil, namun hari ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan yang sifatnya langsung. Dunia kerja terimbas adanya dampak langsung yang ditimbulkan oleh Covid-19. Kebijakan karantina dan terbatasnya operasional dunia usaha, larangan bepergian, penutupan sekolah dan langkah penutupan lainnya, membawa dampak terhadap perusahaan (ILO, 2020), selain itu 61% pekerja informal sangat rentan selama pandemi, hal ini di karenakan tingginya risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perlindungan terhadap pekerjajadinya kurang memadai. Diantara kelompok kerja yang perekonomiannya terdampak Covid-19; pekerja yang bermasalah kesehatan, kaum muda pengangguran dan setengah pengangguran tinggi, pekerja yang tidak terlindung (pekerja mandiri dan pekerja musiman), dan pekerja yang lebih tua.
Langkah-langkah pencegahan dan tindakan taktis dan praktis terus dilakukan, sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Menjaga jarak, salah satu hal yang harus dilakukan. Dimungkinkan sekali adanya jarak fisik antara manusia dengan menggunakan panggilan telepon, surat elektronik, rapat virtual dan memperkenalkan jadwal kerja. Selain jaga jarak, dapat juga melakukan tindakan higienitas, dengan melaksanakan sanitasi, tersedianya sabun cuci tangan yang mudah di akses, mempromosikan budaya cuci tangan, mempromosikan higienitas pernafaasan yang baik di tempat kerja.Menurut SK Kepmenkes No.328 Tahun 2020, langkah–langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja disesuaikan dengan tingkatan risiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha berdasarkan pertimbangan:
- Faktor pekerja: paparan rendah, sedang dan tinggi
- Faktor di luat pekerjaan: rumah dan komunikasi
- Faktor Kormobiditas
Selama masa PSBB suatu tempat usaha harus membuat kebijakan manajemen dalam pencegahan Covid-19 antara lain:
- Update info Covid-19
- Pembentukan tim penanganan Covid-19
- Membuat SOP apabila ada salah satu pekerja mengalami gejala
- Kasus positif tidak menjadi stigma.
Sedangkan untuk pekerja yang harus bekerja selama PSBB perlu dibuatkan SOP antara lain:
- Pengkuran suhu di pintu masuk
- Pengaturan waktu kerja
- Wajib pakai masker dari/ke rumah dan selama di tempat kerja
- Mengatur asupan nutrisi
- Higiene saniatasi lingkungan
- Cuci tangan pakai sabun
- Jaga jarak
Pandemi Covid-19 hanya dapat di atasi jika ada respon global dan terkoordinasinya kerja sama yang kuat antara pemerintah, mitra sosial, asosiasi, organisasi lembaga ekonomi dan lembaga keuangan di semua tingkatan. New normal (adaptasi kehidupan baru) harus disosialisasikan terus-menerus untuk mengurangi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di tempat kerja pada khususnya dan di masyarakat pada umumnya.