Perlu Pemimpin Handal Rumah Sakit di Masa Pandemi

Hnewsfoto/2021

Hnews.id | Sampai saat ini data kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia sudah mencapai sebanyak 1.709.762 juta jiwa (update terakhir 8 Mei 2021/covid19.go.id), sedangkan data terkonfirmasi positif COVID-19 di seluruh dunia dengan total kasus sebanyak 156.496.592 juta jiwa (update terakhir 8 Mei 2021/sumber WHO/covid19.go.id). Kita tahu bahwa  COVID-19 bisa menginfeksi siapa saja, tidak ada batasan usia. Yang paling rentan terinfeksi COVID-19 adalah orang yang sudah lanjut usia, dan orang-orang yang memiliki riwayat penyakit yang sudah ada sebelumnya (seperti; asma, hipertensi, penyakit jantung, dan diabetes).

Dalam menangani pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020 memberikan panduan teknis layanan Rumah Sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, agar Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan nasional. Ruang lingkup dari panduan tersebut mengatur mengenai alur layanan, pembagian zona risiko penularan COVID-19, penerapan PPI dalam masa adaptasi kebiasaan baru, pengembangan sistem inovasi pelayanan kesehatan, dan  penguatan rujukan di masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan adanya panduan ini, Rumah Sakit harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi pasien, masyarakat, lingkungan di dalam Rumah Sakit maupun sekitar Rumah Sakit, dan sumber daya manusia Rumah Sakit melalui pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.

Berjalannya Rumah Sakit yang mampu melindungi pihak-pihak yang berada didalam dan luar lingkungan Rumah Sakit, maka peran pimpinan Rumah Sakit untuk memimpin, membimbing, dan mengarahkan segala bentuk tata kelola Rumah Sakit sangat diperlukan sekali. Dalam rangka layanan kesehatan yang diberikan pada pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan lingkungan sekitar Rumah Sakit dapat dilaksanakan dengan baik dan aman, serta untuk seluruh pegawai Rumah Sakit dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.

Semua pihak pemberi layanan kesehatan terutama Rumah Sakit menjadi garda terakhir dalam melawan COVID-19, diharapkan secara maksimal bertindak melawan dan menghadapi pandemi COVID-19 ini. Data Kemenkes tahun 2021, Indonesia memiliki total 3.016 Rumah Sakit yang terdiri dari 2.452 Rumah Sakit umum dan 564 Rumah Sakit khusus. Pada masa pandemi COVID-19 ini, terdapat 132 Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan COVID-19 menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020. Atas dasar ini pimpinan Rumah Sakit harus memastikan berjalannya tata kelola Rumah Sakit dengan memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar,  meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan tersampaikannya pencatatan dan pelaporan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Amat disayangkan, jika ada Rumah Sakit dipimpin oleh pemimpin yang tidak tepat dalam merespon COVID-19 ini,  maka dapat dipastikan Rumah Sakit akan menjadi sumber penularan, pasien yang terinfeksi COVID-19 tidak akan terlayani dengan maksimal dan para petugas kesehatan Rumah Sakit berada dalam kondisi yang sangat berisiko tertular COVID-19. Oleh sebab itu kematangan dan kemampuan pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola jalannya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 sangat urgen sekali. Nah…pada akhirnya dalam sisi penerapan layanan, harapan kita akan tercipta lingkungan Rumah Sakit yang aman dan terbebas dari risiko penularan dari ganasnya COVID-19. Semoga…

Related posts