Gangguan Masalah Mental di Masa Pandemi Covid-19, Apa Upaya Pemerintah?

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Kesehatan mental aspek krusial dalam mewujudkan kesehatan yang menyeluruh. disebagian negara berkembang, kesehatan mental belum menjadi prioritas. Pandemi COVID-19 memberi dampak yang signifikan terhadap kesehatan mental, dan ini menjadi informasi penting bagi dunia. WHO mengidentifikasi, dimana kesehatan mental menjadi komponen terpenting dalam upaya penanggulangan COVID-19. Dengan tingkat penularan dan kematian yang terus meningkat, pandemi COVID-19 dapat memicu masalah gangguan mental. Masalah kesehatan mental yang timbul dari dampak pandemi COVID-19, akan bisa berkembang sebagai kasus gangguan kesehatan yang berlangsung lama dan berpotensi menyebabkan beban sosial yang berat. Menurut Gao, 2020 pemberlakuan pembatasan sosial dan karantina serta mengurangi mobilitas masyarakat, dalam jangka waktu yang panjang, akan berpotensi menyebabkan gangguan mental.

World Health Organization (WHO) mengungkapkan, banyak yang berubah dari kehidupan kita karena dampak pandemi Covid-19. Penekanan ini merupakan dorongan bagi negara di penjuru dunia untuk menaruh perhatian lebih terhadap kesehatan mental. Karena kesehatan mental merupakan sektor di bidang kesehatan yang paling berdampak dan terabaikan akibat pandemi. Saat ini, miliaran orang di penjuru dunia telah terpengaruh kondisi kesehatan mentalnya akibat pandemi COVID-19. (Saxena, 2016; World Health Organization, 2020).

Menurut penulis, gangguan kesehatan mental  di Indonesia, harus dioptimalkan pelayanannya dengan melakukan pendekatan yang berbasis universal kepada masyarakat. Pemerintah juga harus berkontribusi mengintegrasikan layanan kesehatan mental ke dalam layanan berbasis masyarakat, sebagai cara untuk memastikan layanan kesehatan mental mencakup secara merata. Untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan optimal baik dari segi pelayanan dan penanganan kesehatan mental, menurut Ridlo & Zein, 2015 perlu diperhatikan optimalisasi dukungan pihak terkait, penunjang, dan data yang berkualitas.

Gangguan kesehatan mental di masa pandemi COVID-19 terjadi karena adanya kebiasaan baru yang harus dilakukan oleh masyarakat, yaitu membatasi aktivitas sosial dan mengurangi mobilitas. Hal ini juga berdampak terhadap tenaga medis dan kesehatan. Meningkatnya masalah gangguan kesehatan mental juga dialami oleh masyarakat. Gejala yang dialami masyarakat misalnya saja gejala kecemasan, depresi dan trauma karena COVID-19. Bulan Juli 2020 di Surabaya terdapat kasus bunuh diri pada pasien COVID-19, pasien loncat dari lantai 6 Rumah Sakit karena pasien depresi sudah tujuhkali melakukan swab dan hasilnya selalu positif (Antara, 2020; Pebriansyah, 2020). Kasus ini bisa mengindikasikan bahwa Pandemi COVID-19 bisa memicu timbulnya masalah yang serius dan memprihatinkan.

Survei mengenai kesehatan mental melalui swaperiksa, yang dihimpun oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) tahun 2020, yang dilakukan secara daring menjelaskan bahwa sebanyak 63% responden mengalami cemas dan 66% responden mengalami depresi akibat pandemi COVID-19. Sementara tanda-tanda depresi primer yang timbul merupakan gangguan tidur, kurang percaya diri, lelah, kurang bertenaga, dan kehilangan minat. Gejala stress pasca trauma berat dialami 46% responden, tanda-tanda stress pasca trauma sedang dialami 33% responden, tanda-tanda stress pasca trauma ringan dialami 2% responden,  serta 19% tidak terdapat tanda-tanda. Terdapat empat faktor utama depresi yang sering terjadi akibat pandemi COVID-19, yaitu isoman (isolasi mandiri) dan social distancing (jaga jarak), tekanan ekonomi, stress dan depresi pada tenaga medis dan diskriminasi (Thakur & Jain, 2020).

Pemerintah berupaya dalam mengatasi gangguan masalah mental di masa pandemi Covid-19,  sebagai upaya pencegahan pemerintah membuat panduan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial pada masa pandemi COVID-19. Pedoman ini mengacu dalam kebijakan WHO, dan sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah pencegahan, penanganan masalah kesehatan mental. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membantu masyarakat dalam mengatasi gangguan psikologis akibat pandemi COVID-19 (Taher, 2020). Diantara bantuan tersebut adalah memberikan layanan, yang bertujuan untuk mengedukasi publik, konsultasi publik, konsultasi awal kejiwaan dan pendamping dalam menangani potensi gangguan kesehatan mental bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Diakhir tulisan ini penulis berharap, agar apa yang dilakukan pemerintah selama ini dalam mengatasi gangguan kesehatan mental di masa pandemi Covid-19, terus dilakukan, dan terus mengoptimalisasi integrasi layanan kesehatan mental yang telah terdapat pada sistem kesehatan nasional (Jeong, dkk., 2016; Ridlo & Zein, 2015). Gunakan pendekatan berbasis kesehatan menyeluruh dan memperkuat pelayanan kesehatan utama (Megatsari, dkk., 2019). Dengan melakukan hal-hal yang penulis sebutkan tadi, maka bisa memperluas cakupan pelayanan kesehatan mental yang sangat diharapkan utamanya dalam masa pandemi COVID-19.

Related posts