Kebijakan Pemerintah dan Penanganan COVID-19

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Sejak Januari 2021, Corona Virus Disease-19 (COVID-19) sudah menginfeksi lebih dari 153 juta jiwa di seluruh dunia (WHO, 2021). Makanya tak heran jika semua pemimpin negara dengan pendekatannya masing-masing, terus berupaya keluar dari wabah COVID-19. Termasuk Indonesia, juga terkena dampak penyebaran Covid 19. Jumlah penduduk yang padat serta wilayah Indonesia yang luas menyebabkan cepatnya penyebaran Covid 19. Pemerintah Indonesia terhadap masalah ini, pun berupaya untuk mencegah Covid-19 ini tidak menyebar dan bahkan bisa diminimalisasi penyebarannya ke wilayah-wilayah yang ada di Indonesia.

Pertengahan Maret 2020, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan tidak lockdown tapi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pertimbangan ekonomi dan keresahan sosial. Kalau pemerintah menerapkan Lockdown tentunya akan memicu protes sosial karena berpotensi mempengaruhi perekonomian warga. Protes sosial inilah yang mungkin menjadi alasan pemerintah pusat menolak kebijakan lockdown. Karena itu, keputusan pemerintah menerapkan PSBB, menerapkan social distancing di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi ada beberapa wilayah yang menerapkan “lockdown” terbatas, dengan menggunakan skala yang berbeda-beda.

Satu hal yang menarik dalam mengendalikan penyebaran virus corona ini agar berhasil adalah, perlunya peran serta masyarakat dalam mengikuti himbauan atau instruksi pemerintah. Masyarakat dihimbau agar menghindari kerumunan dan berkumpul di kedai-kedai kopi, cafe, mall ataupun tempat-tempat yang sudah dilarang pemerintah. Pemerintah terus memberikan imbauan pada masyarakat untuk melakukan social distancing. Selan itu pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker, dan mencuci tangan sehabis dari luar rumah.

Memang pada kenyataannya ada masyarakat yang tidak patuh atas himbauan pemerintah. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bisa jadi karena adanya kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengakibatkan sebagian masyarakat tidak menghiraukan anjuran social distancing. Bahkan ketidakacuhan ini juga terlihat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu hal yang mengakibatkan masyarakat tidak acuh terhadap himbauan pemerintah untuk dirumah saja (melalui PSBB) dikarenakan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari, khususnya para pekerja informal dan mereka yang hidup berdasarkan penghasilan harian.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan tentang larangan mudik. Kebijakan ini dibuat karena kekhawatiran akan menyebarnya virus corona ke daerah-daerah yang tidak terjangkit. Tetapi hal ini membuat masyarakat pro-kontra dan beberapa masyarakat melayangkan protes karena kebijakan tersebut dinilai tidak efektif. Menurut penulis supaya larangan mudik dipatuhi, pemerintah dapat memberi bonus pada masyarakat dalam berbagai bentuk, ketika anggota masyarakat tidak mudik. Sebaliknya, pemerintah juga harus berani memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh atas imbauan atau arahan pemerintah.

Untuk menimalisasi penyebaran Covid 19 di Indonesia, Pemerintah bisa mengadopsiupaya-upaya yang sudah dilakukan dari negara-negara yang berhasil menurunkan penyebaran virus corona, misalnya tetap memberlakukan social distancing; tetap menerapkan pembelajaran dari rumah sesuai situasi kondisi; melakukan tes COVID-19 dengan cepat, tepat dan terukur; tetap melaksanakan PSBB pada daerah yang memiliki tingkat infeksi tinggi; dan pertimbangan dalam mengubahfungsikan hotel, gedung-gedung sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 dan lainnya.

Meski begitu, ada beberapa hal yang menurut Penulis yang mesti dilakukan secara bertahap, tetapi penting untuk diterapkan, yaitu pertama, melakukan pendataan pada warga yang terinfeksi dam membuka data tersebut pada publik seluas-luasnya agar rakyat dapat menghindari interaksi atau kontak langsung (untuk sementara waktu) dengan orang-orang yang terinfeksi. Kedua, memperbanyak tes untuk mendeteksi orang-orang terinfeksi atau tidak. Ketiga, menambah tenaga kesehatan & perawat dari daerah yang tingkat infeksinya rendah ke daerah pusat penyebaran COVID-19 sekaligus melindungi mereka dengan cara menyediakan APD lengkap, menambah obat-obatan, peralatan, dan alat kesehatan khusus untuk menangani COVID-19. Keempat, meningkatkan koordinasi antara seluruh stakeholder di bidang transportasi untuk memperketat protokol kesehatan. Kelima, sebagai pilihan terakhir, melakukan micro-lockdown secara ketat dan tegas untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia.

Related posts