Hnews.id | Rombongan warga yang melakukan takbir keliling menggunakan truk di jalur Puncak pada Rabu (12/5/2021) dibubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Takbir keliling dilarang, apalagi penuh dan membahayakan. Kami mengamankan truk dan anak-anaknya,” kata ketua satgas sekaligus Bupati Bogor, Ade Yasin, saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Bogor, bersama Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Kantor berita Antara melaporkan bahwa puluhan warga dengan rata-rata usia remaja itu dipaksa turun dari truk, kemudian dipersilakan pulang dengan menumpang angkot. Sementara itu, truk diputar balik oleh petugas.
Ditegaskan Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang aktivitas takbir keliling pada H-1 Lebaran.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor.
SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas PenangananCOVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan tersebut tertera pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor yang berisi, “Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api, dan sahur on the road serta takbir keliling.”
Pemkab Bogor sendiri sudah menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan mudik di beberapa titik.
Ade menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 hingga setelah Lebaran. [ary]