Sejumlah Napi Korupsi Dapat Remisi Idulfitri

Hnews.id | Sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

“Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang,” ungkap Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021) mengutip dari Antara.

Remisi itu, lanjut dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, sambung dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.

Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

  1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
  2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
  3. Budi Winata 1 bulan
  4. Budi Hartono 1 bulan
  5. Chris Leo Manggala 2 bulan
  6. Beben Sofyar 1 bulan
  7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
  8. Mohammad Ripai 1 Bulan
  9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
  10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
  11. Yaya Purnomo 1 bulan
  12. Yovie Gusman 1 bulan.

Secara keseluruhan ada 121.026 narapidana Muslim menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1142 Hijriah di Indonesia tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana di antaranya akan mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapat RK II atau langsung bebas tepat pada Kamis (13/5/2021) ini.

Dengan pemberian remisi, lanjut dia, jajaran pemasyarakatan bisa menghemat anggaran makan rata-rata Rp17 ribu per orang per hari hingga Rp62.313.840.000. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *