Kebijakan Kesehatan dan Masyarakat Tidak Mampu

Sumber foto : news.unair.ac.id/2021

Hnews.id | Bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara, kesehatan merupakan hak dasar, yang harus dipenuhi. Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan secara adil, merata dan mudah dijangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah punya andil besar dan bertanggung jawab dalam mengatur program kesehatan yang ditujukan bagi seluruh penduduk, dan tak terkecuali masyarakat miskin. Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) diterangkan bahwa setiap orang memiliki hak dalam menikmati kesejahteraan baik secara jasmani maupun rohani, mendapatkan ruang lingkup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 5 ayat (1) dan (2) mengenai kesehatan, dikatakan tiap-tiap individu memiliki hak yang sama dan setara untuk memperoleh akses atau sarana di bidang kesehatan, dan masing-masing individu memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang sejahtera, berkualitas, dan mudah dijangkau.

Hak untuk hidup secara sehat, melekat pada setiap orang. Tidak ada yang bisa mengambilnya. Sehat atau sakitnya kondisi tubuh, hanya individu itu sendiri yang dapat merasakannya. Oleh karena itu, sejak lahir higga akhir hayatnya nanti, setiap orang berhak untuk sehat dan bebas dari kondisi tidak sehat. Tidak ada perbedaan untuk mendapatkan hak perlindungan kesehatan dari negara baik masyarakat kelas menengah, atas, dan bawah. Setiap warga Negara Indonesia harus mendapatkan layanan kesehatan.

Masih ada sebagaian masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Hal seperti ini terjadi di pedesaan, dan juga di daerah perkotaan yang tidak semuanya dihuni masyarakat kalangan menengah dan atas. Kompleksitas layanan kesehatan ini, terutama dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Karena minimnya biaya pengobatan dan tidak dapat disembuhkan, maka pada akhirnya sulit untuk diobati atau tidak ada pengobatan sama sekali. Pada akhirnya pasien yang menderita penyakit justru makin memburuk hingga berujung pada kematian. Faktor lainnya sumber daya manusia masyarakat yang sebagian cukup rendah. Ini mempengaruhi masyarakat dalam memperoleh dan mengakses informasi. Contohnya adalah aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai pasien. Dimana masyarakat membutuhkan pelayanan medis yang baik dan memadai. Ini berfungsi supaya masyarakat dapat terhindar dari berbagai kemungkinan buruk seperti pelayanan tenaga medis yang tidak sesuai SOP, malpraktek, dan lain sebagainya.

Dalam menjembatani faktor-faktor tersebut di atas, pemerintah mengeluarkan kebijakan program Jaminan Kesahatan Nasional (JKN). Program ini meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama pada kalangan kurang mampu. JKN ialah sebuah program pemerintahan yang bertujuan memastikan jaminan kesehatan secara menyeluruh untuk setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup dengan sehat, produktif, dan aman.

Implementasi program JKN dengan melibatkan lintas sektor dan instasi terkait. Sosialisai dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), dengan tujuan untuk memberitahukan apa saja fasilitas dari JKN, memberikan pemeahaman hak dan kewajiban apa kepada jaminan kesehatan di daerah tersebut dan diharapkan pihak sosialisasi (Kecamatan dan Desa) bisa menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan pertama-tama wajib mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat satu seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS. Apabila individu perlu mendapatkan pelayanan lebih lanjut, maka harus dilanjutkan dengan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu, terkecuali jika dalam keadaan yang mendesak. Pelayanan yang didapatkan oleh peserta JKN ada dua jenis, yakni ambulan, pelayanan dan fasilitas kesehatan.

Lalu apa saja kendala dalam pelaksanaan program JKN ini? Yang pertama akses JKN yang terbatas di daerah terpencil atau pedesaan, padahal mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kedua belum optimalnya sosialisai JKN di masyarakat pedesaan dan terpencil. Karena mereka belum memperoleh informasi tentang JKN ini. Selain itu, kelompok sosial mengeluh bahwa prosedur BPJS itu terlalu rumit sehingga terpaksa harus bolak-balik untuk mengurusnya. Dan yang ketiga masih banyak kendala pada sistem rujukan. Contohnya seperti rujukan untuk pelayanan rawat jalan, penyebabnya adalah masyarakat kurang paham dimana pasien harus dilayani karena ketidaksesuaian dengan PPK pertama dan juga menjadi kendala dalam pelaksanaan JKN.

Saran penulis dalam rangka meningkatkan program JKN ini, yaitu mengembangkan sosialisasi program JKN secara menyeluruh kepada masyarakat terutama di derah terpencil, memajukan akses JKN melalui peningkatan kesiapan, kualitas, dan jangkauan pelayanan kesehatan dan mengembangkan sistem rujukan.

Related posts