Hnews.id | Perang melawan pandemi Covid-19 dibutuhkan kebijakan yang tidak biasa, karena situasi ini tidak sederhana dan membutuhkan pemikiran yang ekstra hati-hati. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tegas ikuti protokol WHO terkait penanganan Covid-19. Mahfud MD jelaskan kebijakan itu diantaranya imbauan penggunaan masker dan jaga jarak. Di bidang ekonomi, pemerintah menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan, namun tetap mengikuti protokol Kesehatan yang sudah ditentukan. Di bidang sosial, pemerintah menerapkan kebijakan bantuan sosial. Bantuan sosial terutama untuk masyarakat tidak mampu atau miskin perkotaan harus diberikan secara tepat.
Dalam rapat terbatas yang digelar, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa perhatian terutama dalam dua bidang besar yakni refocusing dan realokasi anggaran. Jokowi menekan kepada seluruh kementerian, seluruh lembaga dan seluruh pemerintah daerah menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya. Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak. Fokuskan semua kekuatan kita pada upaya Covid-19 baik dibidang kesehatan maupun dibidang penanganan dampak sosial ekonominya. Jangan pernah lari dari prioritas yang saya sampaikan, ada tiga yaitu kesehatan, jaring pengamat sosial, dan stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha.
Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Berikut beberapa kebijakan pemerintah selama setahun pandemi covid-19.
1. Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Aturan ini ditekan Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020, Terjadi pro kontra terkait aturan ini karena menyulitkan masyarakat untuk beraktivitas. Sebaliknya, ada yang mengkritik pemerintah karena longgar dalam penerapan kebijakan PSBB.
2. Perpu kebijakan keuangan
Bertujuan menjamin Kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan ekonomi nasional. Melalui PERPU ini, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 450,1 Triliun.
3. Pangkas anggaran tak penting
Presiden Jokowi memangkas hampir seluruh anggaran kementerian dan lembaga, terkecuali Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
4. Sanksi pelanggar protokol kesehatan
Sanksi sosial diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Aturan ini membuat sanksi sosial hingga denda pelanggar prokes Covid-19.
5. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kebijakan ini berbeda dengan PSBB. Pemberlakuan ini untuk menghambat banyaknya kasus Covid-19.
Bantuan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19
Sejumlah bantuan dilontarkan oleh pemerintah pusat selama penyebaran Covid-19 ini. Yaitu, Bidang Kesehatan Rp 75 Triliun, Perlindungan Sosial Rp 110 Triliun, Insentif Perpajakan dan Stimulus KUR Rp 70,1 Triliun, Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 Triliun, jadi total semua anggaran APBN 2020 untuk masyarakat selama Covid-19 adalah Rp 405,1 Triliun. Beberapa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) naik sebanyak 25% yang diterima langsung oleh masyarakat, terutama untuk keluarga tidak mampu atau miskin. Yaitu, ibu hamil Rp 3,4 Juta/Tahun, Anak usia dini Rp 3 Juta/Tahun, Disabilitas Rp 2,4 Juta/Tahun. Adapun penerima kartu sembako, yang sebelumnya Rp 150 Ribu kini naik sekitar 30% menjadi Rp 200 Ribu. Tentunya jumlah penerima juga naik sekitar 50% lebih, yang sebelumnya 12,5 Juta kini menjadi 20 Juta. Dan juga kartu prakerja, yang sebelumnya Rp 650 Ribu hingga Rp 1 Juta per bulan, atau Rp 10 Triliun menjadi Rp 20 Triliun, ada kenaikan dua kali lipat atau 100%. Tarif listrik pun didiskon, untuk golongan 450 VA digratiskan, untuk golongan 900 VA diskon hingga 50%, ini berlaku tiga bulan kedepan sejak April 2020.
Penulis berharap bantuan pemerintah kepada masyarakat tetap ada, sehingga masyarakat tidak “keropos” secara ekonomi, dan kehidupan tetap berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.