Larangan Mudik, Untuk Menghambat Laju Covid-19

Hnews.id | Pandemi Covid-19 merugikan dunia. Pandemi Covid-19 memaksa semua aktivitas diluar dibatasi.  Pembatasan interaksi fisik secara langsung, dimaksudkan mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Pemerintah indonesia membatasi penerbangan keluar atau masuk negara.

Untuk mengurangi angka penyebaran covid-19, pemerintah juga telah menetapkan mengenai larangan mudik yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Ini bisa dikecualikan dalam keadaan penting. Dan aturan larangan tersebut sudah tertuang dalam surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. “Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Untuk himbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Peraturan tersebut diberlakukan pada semua kendaraan baik kendaraan bermotor, bus maupun mobil pribadi. Walaupun masih banyak yang pergi keluar kota, namun tetap harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Walaupun terdapat persyaratan untuk melakukan berpergian keluar kota, tetapi pemerintah tetap menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau mudik jika tidak mendesak, kebijakan tersebut bertujuan demi keselamatan bersama dan mengurangi resiko penyebaran covid 19 di indonesia. Apabila masyarakat tetap melakukan perjalanan namun dengan modus seperti pemalsuan dokumen izin perjalanan, dokumen kesehatan, menggunakan modus kendaraan barang atau rela sambung-menyambung angkutan umum dan modus lainnya. Strategi tersebut sudah diketahui oleh polisi dan sudah menyiapkan antisipasinya.

Larangan dan sanksi mudik diberlakukan selama priode tersebut. Dikatakan oleh Budi Setiyadi yaitu sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dan sudah ada pada larangan mudik 2020 sebelumnya yaitu berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang pasal 93 berisi tentang yang melanggar peraturan tersebut akan ditindak pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 serta penjara paling lama 1 tahun.

Namun, dari larangan mudik tersebut membuat kekhawatiran publik. Berbagai macam pendapat pubik berbeda-beda mengenai kebijakan tersebut. Bagi karyawan yang baru saja di PHK dari tempat kerjanya memungkinkan harus kembali ke kampung halamannya, karena tidak memungkinkan untuk bertahan di kota lain tanpa adanya sumber pendapatan. Namun sebagian besar masyarakat setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut, dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran covid 19 di wilayah Indonesia.

Related posts