Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 dilakukan untuk mengurangi rantai penyebaran Covid-19. Covid-19 ini menular begitu cepat dan sudah menyebar beberapa negara, termasuk  Indonesia. Covid-19 adalah penyakit sangat berbahaya, yang merajela hampir di seluruh penjuru dunia. Karena seseorang yang terpapar Covid-19 dapat terkena melalui percikan air liur pada orang yang positit Covid-19 seperti terkena percikan dari bersin, terkena percikan pada orang yang batuk, serta memegang bagian mulut atau hidung dan mata tanpa mencuci tangan terlebih dahulu setelah berpergian keluar rumah, atau memengang benda sembarangan yang kita tidak ketahui, apakah ada percikan dari orang terkena Covid-19 atau tidak.

Virus Corona ini mempunyai gejala yang hampir sama dengan Flu, jika terjadi infeksi akan lebih parah dan dapat mengakibatkan kegagalan pada organ. Untuk mencegah penularan Covid-19, maka aktivitas sebaiknya dipusatkan dari rumah. Tempat beribadah pun hanya sebagian yang buka, karena telah ditutup untuk mengurangi rantai penyebaran Covid-19. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di masyarakat, maka pemerintah daerah mesti mengambil kebijakan lock down terbatas (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)), dan harus disetujui oleh pemerintah pusat untuk implementasinya. PSBB artinya pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah penduduk yang sudah terbukti terifeksi penyakit/sudah terpapar penyakit. Tujuan utama PSBB ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan PSBB, harus di disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pembatasan  Sosial Berskala Besar ini sebuah himbauan untuk masyarakat, tidak ada sanksinya. PSBB membatasi secara umum seperti dengan meliburkan sekolah,  membatasi dengan bekerja di rumah dengan metode Work Form Home, dan membatasi kegiatan agama, dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau di tempat umum. PSBB masih memberi peluang pada masyarakat untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Upaya pencengahan Covid-19 melalui PSBB ini dengan melakukan sosial distancing, ternyata belum terlalu efektif. Masyarakat beranggapan bahwa adanya sosial distancing dapat mengurangi rantai penularan ternyata tidak juga.

Tahun ini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan larangan mudik lebaran, yang berlaku pada semua pihak, kecuali yang dipersyaratkan, yang diatur kemudian. Keputusan di ambil karena adanya pengamatan sebelumnya setelah libur Panjang pada khususnya sehabis libur natal dan tahun baru, dimana tingginya angka penularan penyakit dan kematian akibat terpapar Covid-19.

Penulis berharap dengan adanya kebijakan ini, untuk kepentingan bersama tidak merajalelanya penularan Covid-19 di hari-hari ke depan.

Related posts