Hnews.id | Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah diawal tahun 2021 yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka untuk menangani masalah Covid-19. Kebijakan sebelumnya yaitu PSBB. Yang membedakan PSBB dengan PPKM, adalah dalam pengajuan kebijakannya. Pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM berada pada pemerintah pusat. PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam. PPKM jilid pertama mulai dilaksanakan pada tanggal 11-25 januari 2021 dan PPKM jilid kedua dilaksanakan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dan dikarenakan hingga dilaksanakannya PPKM jilid kedua tidak efektif, maka diadakan PPKM Mikro yang dimulai pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, untuk jilid pertama maka PPKM pertama membatasi tempat kerja/perkantoran diterapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan antara lain kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB. Keempat, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kebijakan pada PPKM jilid kedua, jam operasional pusat perbelanjaan/mall berubah menjadi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara itu, hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang sudah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah. Dikarenakan PPKM hingga jilid kedua ini tidak berjalan dengan baik maka di adakannya PPKM Mikro yang memiliki beberapa kebijakan, diantaranya ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% WFO dan 50% WFH.
Pemberlakuan PPKM ini pada dasarnya memiliki tujuan yang baik yaitu untuk mengurangi angka terjadinya kasus Covid-19. Harapannya, penerapan PPKM ini dilakukan secara merata dan diberlakukan untuk seluruh kalangan baik dari ekonomi tinggi, menengah dan juga bawah. Dengan adanya PPKM ini kita harus memperhatikan beberapa dampak dan beberapa aspek yang paling tersorot adalah dari segi ekonomi. Dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah yaitu PPKM, diantaranya terbatasnya aktivitas ekonomi, sehingga banyak perusahaan atau UMKM yang tidak dapat berjalan dengan sehat, sehingga banyak yang melakukan pengurangan karyawan, membawa akibat meningkatnya angka pengangguran dan menurunnya ketersediaan lapangan kerja. Namun, saat ini UMKM didorong untuk dapat berkembang melalui sistem penjualan secara online. Beberapa perusahan yang bergerak dibidang makanan, retail, jasa, manufacture dll juga mulai meningkatkan promosi secara online. Namun hal tersebut tidak cukup untuk memulihkan ekonomi secara normal. Terutama dalam pemberdayaan UMKM, masih sangat sedikit yang mampu survive dan bisa melanjutkan usahanya. Menurut hemat penulis, pembatasan jam oprasional bukan merupakan salah satu tindakan yang sangat signifikan dalam penanganan covid-19 seperti ini. Yang perlu ditingkatkan adalah sistem protokol kesehatan. Dan ini harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat menjaga jarak dan mengurangi kerumunan. Edukasi harus digencarkan, pengamananan protokol harus lebih diketatkan. Pemerintah harus menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.