Hnews.id | Tanggal 6 Mei 2021, bertepatan di hari Kamis, telah diadakan webinar mengenai Sosialisasi Program Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan Bela Negara Indonesia. Hadir sebagai pembicara : Prof DR Anwar Sanusi SE M.SI (Rektor Unmer Malang), Brigjen TNI Farid Amran SH (Direktur Sumber Daya Pertahanan), Kolonel Inf Irwan Subekti (Korem 083 Baladhika Jaya), Prof DR Bambang Satrya SH M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Unmer Malang).
Dalam kata sambutan Rektor unmer malang menjelaskan, komponen cadangan terbagi dari tiga kategori pertama : PNS kedua : Pegawai Swasta dan ketiga : Mahasiswa. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertahanan mengenai komponen cadangan ini, sangat sinkron dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kemendikbud riset dan teknologi berkaitan dengan kampus merdeka dan merdeka belajar. Di dalam merdrka belajar dan kampus merdeka, perguruan tinggi wajib memberikan kepada mahasiswa untuk secara sukarela belajar diluar kampusnya sebanyak dua semester setara dgn 40 sks, kemudian ditambah lagi belajar program studi di kampus yang sama, selama satu semester setara dengan 20 sks. Rektor unmer malang sekaligus membuka acara program sosialisasi pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan bela negara 2021.
Direktur sumber daya pertahanan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi program latihan dasar militer komponen cadangan bela negara ini, diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta dalam PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara, yaitu Permenhan tentang Kurikulum Latsarmil Komcad, Permenhan tentang Penyiapan Komduk, Permenhan no. 3 th 2021 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komcad, serta Permenhan tentang MOB / DEMOB.
Sistematika komponen cadangan sumber daya nasional yang telah disiapkan, untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang berasal dari unsur warga negara, sumber daya nasional yang terdiri dari; warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana. pendidikan kewarganegaraan, cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila, rela berkorban.
Tahapan pelaksanaan pembentukan komponen cadangan sumber daya manusia :
1. Pendaftaran. Tahapan pendaftaran sosialisasi, dengan materi sosialisasi yaitu sistim pertahanan negara, regulasi tentang mengenai pertahanan negara, peran komponen cadangan, rencana pembentukan, tata cara pendaftaran. Pengumuman : – waktu pendaftaran – tempat pendaftaran – persyaratan ( beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada negara kesatuan RI, batas usia antara 18 – 35 tahun, sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas. dan pelamaran (memberikan kelengkapan administrasi secara fisik kepada panitia pendaftaran calon komponen cadangan).
2. Seleksi. Tahapan seleksi administratif : – surat lamaran – Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) – Kartu Keluarga ( KK ) – Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) – Ijazah Pendidikan Terakhir – Foto ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah – Surat Keterangan Sehat – Daftar Riwayat Hidup dan bersedia menanda tangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar militer. Selanjutnya diteruskan Pemeriksaan Kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen, kemudian seleksi kompetensi dengan materi : – Uji Kesehatan (kesehatan umum dan kesehatan jiwa) – Uji kesemaptaan jasmani (pemeriksaan postur dan kesegaran jasmani) – Uji Pengetahuan/Wawasan (tertulis) – Uji Sikap ( litpers dan psikologi secara tertulis dan wawancara). Calon anggota komponen cadangan yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Seleksi pembentukan calon komcad dilaksanakan oleh panitia seleksi pusat dan daerah, serta tidak dipungut biaya
3. Latsarmil (Pelatihan Dasar Kemiliteran). Setelah lulus seleksi administratif dan kompetensi, dilakukan pemanggilan oleh ditjen pertahanan, melalui media elektronik, melalui surat panggilan bagi yang bekerja pada K/L /BUMN/BUMS ditembuskan pada pimpinan dan dikoordinasikan kepada kotama paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan laksarmil. Kemudian pelaksanaan laksarmil selama 3 bulan dengan materi : – sikap perilaku – pengetahuan dan keterampilan – Jasmani militer – Materi lain sesuai kebutuhan
4. Pengabdian. Untuk masa pengabdian komponen cadangan dari undur warga negara sampai dengan usia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun.
(TFK)