Terapkan Protokol Kesehatan di Restoran, Hambat Laju Penyebaran Covid-19

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Setahun lebih pandemi Covid-19 menghampiri dunia. Kita semua harus menjalani kehidupan sehari-hari penuh dengan keterbatasan-keterbatasan. Mulai dari keterbatasan  saat makan diluar rumah, kegiatan dibatasi ruang gerak saat di kantor atau di tempat umum, kepatuhan untuk menjaga kebersihan diri, harus menerapkan Protokol Kesehatan, bahkan harus membatasi tatap muka saat dengan keluarga sendiri maupun orang-orang terdekat. Tidak jarang juga kita harus terus melakukan pengecekan suhu tubuh dimanapun kita berada. Dengan aturan dan pembatasan yang ada, tentunya semua orang udah mulai dihinggapi kejenuhan, namun semua itu tetap harus dijalani di era New Normal ini, bahkan untuk datang ke fasilitas umum pun semua ada aturannya, dalam rangka meminimalkan atau menghambat sama sekali penyebaran dan penularan Covid-19.

Kita semua sudah seharusnya mematuhi kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Berbagai aturan yang sudah dikeluarkan seperti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bab III nomor 4 point 17 (b) yang khusus mengatur jarak fasilitas antara satu dengan fasilityas yang lain di Restoran. “Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan kaca/mika/plastik antar tamu di atas meja makan”. Protokol Kesehatan mesti dijalankan oleh para pengusaha restoran, termasuk kedisiplinan pengunjung ketika berada di area restoran.

Saat kita berada di restoran atau saat kita melewati sebuah restoran, sudah tak asing lagi kita lihat meja-meja yang ada disana diberi jarak, meja yang harusnya memiliki 4 kursi hanya tersedia 2 saja atau bahkan ada 4 kursi, namun 2 diantaranya diberi tanda silang agar tidak diduduki. Hal tersebut sangat wajar dilakukan pada masa New Normal ini. Tentu saja, ada juga ditemukan beberapa tempat yang kurang memperhatikan aturan-aturan yang ada, termasuk para pengunjungnya. Sudah seharusnya menurut penulis, agar pemilik restoran, pelayan restoran maupun para pengunjung, ketika berada di restoran agar selalu menerapkan protokol kesehatan, misalnya selalu menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan sebelum makan, atau memaksakan diri untuk duduk dalam satu meja secara bersamaan, dan lain-lain. Pemilik restoran ataupun pelayan restoran harus berani menegur ketika protokol kesehatan tidak dipatuhi oleh pengunjung. Begitu juga sebaliknya para pengunjung restoran, tidak sungkan-sungkan memberikan saran dan masukan, agar pemilik restoran menyiapkan tempat-tempat yang sesuai dengan kondisi  new normal.

Dengan begitu kita berharap dimanapun berada, ditempat manapun maka Protokol Kesehatan dapat berjalan dengan baik dan rantai penularan covid-19 dapat terputus, kita pun juga tetap bisa makan diluar dengan rasa aman karena semua restoran sudah memiliki peraturan yang ketat terhadap Protokol Kesehatan. “Mari membangun pribadi yang patuh dan menghargai satu dengan yang lain agar penularan Covid-19 dapat dihentikan”.

Related posts