Tindakan Tegas Bagi Pendatang yang Tidak Sesuai Prosedur

Hnews.id | Saat ini terlihat negara-negara di seluruh dunia telah mengambil langkah-langkah strategis, pun Indonesia juga melakukan hal yang sama, dilakukan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19. Salah satunya melakukan upaya untuk membatasi kunjungan ke luar negeri dan membatasi kedatangan WNA ke negara mereka (Suryokumoro, 2020). Kebijakan yang diberlakukan disebut dikenal dengan lockdown. Istilah lockdown diambil dari bahasa Inggris yang berarti ‘terkunci’. Jika dalam kasus Covid-19 arti lockdown adalah mengunci semua akses keluar dan masuk dari suatu tempat, daerah maupun negara. Jika suatu daerah dikunci, maka seluruh fasilitas publik ditutup. Mulai dari sekolah, tempat umum, transportasi umum, perkantoran, hingga pabrik. Aktivitas warga yang dibatasi. Bahkan beberapa negara memberlakukan jam malam (Indarti, 2021).

Indonesia sendiri tidak mengambil kebijakan lockdown, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara yang lain. melainkan lebih memilih untuk melakukan kebijakan social distancing dan mengurangi mobilitas masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam mengurangi mobilitas tersebut, pemerintah melalui pihak keimigrasian mempunyai peranan yang sangat penting. Hal tersebut sesuai dengan pengertian keimigrasian yaitu masalah lalu lintas orang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (Indarti, 2021).

Kebijakan mengurangi mobilitas masyarakat dan pendatang yang datang ke Indonesia, tentunya masih sepenuhnya berjalan dengan baik. Namun, pemerintah Indonesia berupaya keras agar pergerakan pendatang, terutama dari luar negeri diberikan beberapa persyaratan. Yang diharapkan persyaratan tersebut dapat mengurangi lajunya persebaran virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia. Para pendatang atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, diwajibkan membawa surat bebas Covid-19, yang nantinya dicek saat kedatangan di Indonesia, dan selanjutnya wajib dikarantina selama 5 (lima) hari dan dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif maka setelah hari ke-5 dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Hal ini sejalan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim, larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dapat dengan diterbitkannya aturan tegas oleh pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air. Berdasarkan Permenkumham  No.11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia Pasal 2 yang berisi, “Melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia” (Han & goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee, 2019).

Penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya, ada tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan pelanggaran prosedur yang berlaku terutama di pintu masuk bandara, jika tidak maka penanganan yang dilakukan selama ini akan di anggap sia-sia. Kita dapat menyaksikan situasi global pandemi Covid-19, dimana banyak negara yang sudah memasuki masa pandemi kedua dan ketiga serta banyaknya varian mutasi dari virus tersebut. Salah satu contoh kejadian yang sungguh mengerikan terjadi di India. Kita berharap hal ini tidak terjadi di Indonesia, dan semua orang tentunya berharap pandemi ini segera berakhir.

Related posts