Hnews.id | Masalah rokok masih menjadi masalah nasional, sehingga menjadi prioritas penanggulangan saat ini. Kenapa demikian, karena menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan terutama aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan aspek sosial politik. Selain itu dampak negatif dari asap rokok bukan hanya terhadap perokok aktif, tetapi juga berdampak pada orang-orang sekitar, yang menjadi perokok pasif dari paparan asap rokok. Rokok sangat banyak menimbulkan kerugian bagi kesehatan, mulai dari rusaknya selaput lendir sampai penyakit keganasan seperti kanker.
Beberapa data terpercaya, menempatkan Indonesia negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia setelah Cina dan India, dengan prevalensi perokok yaitu sebesar 36,1%. Produksi tembakau setiap tahunnya terus meningkat sebesar 30 milyar dari tahun 2010 (270 milyar) ke tahun 2011 tercatat 300 juta milyar batang rokok yang di produksi. Masih perdebatan yang panjang untuk pengendalian tembakau di Indonesia, mulai dari hak asasi seorang perokok, fatwa haram merokok di tempat umum sampai pada dampak anti rokok terhadap perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia. Proporsi terbanyak perokok aktif setiap hari pada umur 30-34 tahun sebesar 33,4 persen, lebih banyak pada laki laki di banding perempuan (47,5% banding 1,1%). Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2014 menunjukkan 20% anak usia 13-15 tahun atau usia sekolah menengah pertama sudah merokok. Walaupun sekolah dinyatakan sebagai tempat dilarang merokok, tetapi anak-anak terpapar asap rokok dari dalam rumah ataupun tempat-tempat umum lain.
Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR), beberapa wilayah selama ini memang belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang KTR. Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa “Kesehatan adalah keaadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pasal 6 “Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatannya”. Hal ini menerangkan bahwa setiap individu dapat mencapainya dengan menciptakan lingkungan yang sehat karena lingkungan yang sehat akan mempengaruhi kualitas hidup dan kesehatan seseorang. Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdapat pada Pasal 115 Undang Undang No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan yaitu “ Kawasan Tanpa Rokok antara lain : Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang telah di tetapkan.
Penulis berpendapat bahwa solusi dalam menentukan dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah pemberian pedoman, bimbingan dan supervisi dalam penyelenggaraan KTR, penyelenggaraan sosialisasi yang di tujukan untuk mencegah perokok pemula, dan informasi mengenai dampak rokok bagi kesehatan, serta penyediaan akses informasi dan edukasi kesehatan pada masyarakat.