Hnews.id | Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Non Alam. Sejak saat itu pemerintah Indonesia mengeluarkan banyak kebijakan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka diterapkan diantaranya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembelajaran daring, bantuan sosial, pelaksanaan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH), larangan mudik dan pembatasan perjalanan baik lokal maupun internasional. Kebijakan-kebijakan tersebut ditetapkan dan diterapkan secara bergantian dengan banyak penyesuaian sesuai dengan situasi kondisi yang terjadi.
Kebijakan pemerintah yang sangat penting adalah terkait pembatasan akses perjalanan antar wilayah atau larangan mudik lebaran. Flashback ke tahun 2020, kebijakan terkait larangan mudik sudah diberlakukan. Sayangnya waktu penetapan kebijakan ini dinilai terlalu mendadak yaitu kurang dari 1 bulan sebelum hari raya, yang mana hal ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat bagi yang sudah mempersiapkan mudik jauh-jauh hari. Pasalnya sebelum penetapan kebijakan larangan mudik, pemerintah hanya menghimbau agar tidak mudik lalu mengubah imbauannya menjadi kebijakan. Berdasarkan evaluasi kebijakan tahun lalu, di tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran dari 2 bulan sebelumnya. Pada bulan Maret 2021, pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran yang jatuh pada tangal 6-17 mei 2021, dengan harapan meminimalisir risiko penyebaran virus Covid-19. Tetapi dengan pengecualian bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dan masyarakat dengan keperluan mendesak, dan hal lainnya yang diatur dalam peraturan yang ada. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penulis menilai bahwa timing penetapan kebijakan tahun ini sudah lebih baik dari sebelumnya.
Implementasi kebijakan yang ideal
Menurut penulis berdasarkan dari berbagai referensi, maka dapat diartikan bahwa kebijakan itu merupakan serangkaian keputusan yang dilakukan oleh stakeholders dan para pihak yang ahli dalam bidang-bidang tertentu, untuk hal yang menyangkut kepentingan publik. Terbitnya kebijakan dilandasi kebutuhan untuk pemecahan sebuah masalah yang terjadi di masyarakat. Hal utama yang paling penting adalah setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah haruslah bermanfaat, juga berdampak positif bagi masyarakat. Agar kebijakan tersebut bermanfaat, maka harus direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi dengan baik dan efektif. Menurut Ramdhani, 2017 dalam jurnalnya yang berjudul konsep umum pelaksanaan kebijakan Publik, implementasi kebijakan dapat diukur atau dievaluasi berdasarkan dimensi konsistensi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, efektivitas, dan efisiensi. Dengan kata lain keberhasilan implementasi kebijakan itu tergantung pada konsistensi antara proses yang dilalui dengan hasil yang dicapai.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan larangan mudik pada masa pandemi di tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya, terutama terkait dengan timing penetapan kebijakan. Namun Terkait konsistensi kebijakan yang disampaikan pada Publik di tahun ini, masih ada sedikit yang harus dievaluasi. Terutama regulasi tentang pembatasan perjalanan internasional. Menurut penulis, jika kebijakan diimplementasikan dengan baik maka peluang tercapainya tujuan kebijakan akan lebih besar. Maka dengan itu, kebijakan bisa dikatakan ideal apabila sudah tercapainya tujuan kebijakan itu sendiri.