Hnews.id | Pembelajaran tatap muka berganti dengan pembelajaran secara daring/online di awal maret tahun 2020 hingga saat ini. Pro dan kontra terjadi, karena ini suatu hal yang baru bagi sebagian orang. Akibatnya tanpa persiapan yang matang, baik dari sisi tenaga pengajar, peserta didik bahkan kesiapan dari wali murid sendiri dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka sedikit terhambat di awal-awal pelaksanaannya. Namun pada akhirnya semua bisa menyesuaikan.
Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan, nantinya ditahun ajaran baru tepatnya bulan Juli tahun 2021 mendatang, sudah dapat dilakukan pembelajaran offline atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
PTM terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan seluruh unsur pendidik yang terlibat dalam proses pembelajaran tatap muka yang akan datang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendy. “Vaksin untuk tenaga kependidikan atau guru di harapkan selesai pada bulan Juni 2021,”katanya saat pengumuman keputusan Bersama Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi. Beliau menambahkan bahwa kebijakan PTM ini berdasarkan surat edaran dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19.
Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Kemendikbud Ristek mewajibkan satuan Pendidikan untuk mempersiapkan layanan PTM terbatas, meskipun demikian tetap ada opsi PJJ, sebab sesuai aturan prokes yang mewajibkan kapasitas siswa hanya 50% dari jumlah siswa. “Mau tidak mau, selesai agenda vaksinasi terhadap tenaga pendidik selesai ada opsi tatap muka terbatas, selain itu harus tetap ada opsi PJJ,”ucap Nadiem Makarim.
Namun ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh pihak-pihak sekolah yang akan melaksanakan PTM secara terbatas ini, antara lain;
1. Kondisi kelas
Dari kondisi kelas pada umumnya, hanya berisi 50% dari siswa peserta didik atau maksimal 18 peserta didik.
2. Pembagian jam PTM
Untuk pembagian jam per hari, disesuaikan dengan rombongan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan tetapi harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan warga sekolah, kemendikbud ristek menyarakankan hanya 2-3 hari saja dalam seminggu.
3. Prokes dan sarana di sekolah :
- Selalu menggunakan masker standar kesehatan yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
- Sekolah menyediakan tempat cuci tangan sebelum dan sesudah siswa melakukan pembelajaran.
- Menyediakan handsanitizer di setiap lantai dan ruangan.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
- Menerapkan etika batuk dan bersin.
- Setelah selesai melakukan pembelajaran ruang kelas di lakukan penyemprotan deskinfekstan.
Setelah semuanya di jalankan oleh satuan pendidikan, maka dianggap telah siap untuk menjalankan atau mengadakan PTM secara terbatas, tetapi untuk kegiatan lain seperti ekstrakurikuler dan kantin masih tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan. Maka dari itu siswa diarahkan untuk membawa makanan atau bekal dari rumah yang lebih hygienis di masa pandemi ini.