Hnews.id | Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak terjadi gelombang besar penularan virus Covid-19 di Indonesia, adalah dengan mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021. Kebijakan ini diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, melalui media cetak, televisi maupun media sosial dan radio. Berharap agar kebijakan yang dibuat dipatuhi masyarakat. Biasanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 terjadi pada saat selesai libur panjang seperti saat Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu untuk mencegah pergerakan masyarakat pada saat momen lebaran tahun 2021 ini, maka kebijakan ini dikeluarkan. Menurut penulis kebijakan larangan mudik, dinilai sudah sangat tepat, mengingat selama beberapa bulan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun. Kebijakan larangan mudik, tidak hanya untuk pegawai pemerintah, tapi ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan larangan mudik lebaran ini resmi diumumkan pada tanggal 26 Maret 2021.
Ditengah implementasi kebijakan mudik ini, tentunya beragam tanggapan masyarakat. Ada yang memberikan tanggapan positif, ada juga tanggapan negatif. Jelas momen mudik lebaran, momen berkumpul dengan orang tua dan sanak saudaranya. Perlu edukasi kepada masyarakat kenapa mudik dilarang. Ini mencegah penyebaran virus Covid-19 ke wilayah lain ketika saat mudik.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Pemerintah telah membuat kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlangsung dimulai tanggal 6 Mei–17 Mei 2021. Untuk melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19 melalui kebijakan ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini. Kebijakan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk semua perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi maupun antar negara, baik itu menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Bagi setiap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan non mudik pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan larangan mudik ini terdapat pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dan pelayanan ibu bersalin.
Penulis setuju bahwa salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 adalah dengan kebijakan peniadaan mudik tahun 2021, walaupun kebijakan ini bukan satu-satunya cara pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Penulis berharap agar masyarakat wajib patuh menjalankan protokol kesehatan, dengan melakukan kebiasaan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Peran serta masyarakat untuk berlapang dada mengendalikan mobilitisnya sangat diperlukan, agar kebijakan larangan mudik ini berjalan dengan efektif. Sosialisasi, edukasi dan pemahaman terkait kebijakan larangan mudik harus dilakukan pemerintah, sehingga semua pihak dapat mengerti, menerima dan melaksanakanya.