Hnews.id | Tidak terasa sudah lebih satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Berbagai sektor kegiatan terpengaruh akibat merajalelanya penyebaran Covid-19, sehingga banyak yang tidak operasional, tidak terkecuali tempat wisata. Tempat wisata adalah destinasi untuk melepas stress habis bekerja atau sekedar hiburan bagi masyarakat untuk refreshing. Di tahun 2020, dalam rangka menghambat lajunya penyebaran covid-19, maka pemerintah membuat kebijakan untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan banyak orang. Contohnya tempat wisata, dimana banyak orang yang berkunjung dan berkerumun, sehingga tempat wisata ditutup untuk mencegah penularan covid-19.
Boleh saja tempat wisata tersebut dibuka untuk umum, namun harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan. Selain itu pihak pengelola tempat wisata memastikan tempat wisata sudah mengakomodasi diterapkannya protokol kesehatan, pihak pengelola tempat wisata juga mengatur dengan baik pembatasan pengunjung yang masuk, agar tidak membuat kerumunan yang menyebabkan penyebaran covid-19.
Di sisi pemerintah menegaskan para pengelola tempat wisata agar taat dalam menjalankan prokes di tempatnya. Dengan tegas menurut hemat penulis, sudah seharusnya pemerintah memberi peringatan keras bagi tempat wisata yang tidak taat dalam menjalankan prokes, bahkan langsung menutup tempat wisata tersebut. Lebih baik menutup tempat wisata daripada membukanya, karena akan membuat kasus covid-19 menyebar dan meningkat. Semoga Indonesia segera pulih dan Covid-19 segera diatasi.