Hnews.id | Kebijakan kesehatan didefinisikan sebagai suatu cara atau tindakan yang berpengaruh terhadap perangkat institusi, organisasi, pelayanan kesehatan dan pengaturan keuangan dari sistem kesehatan (Walt, 1994). Kebijakan kesehatan merupakan bagian dari sistem kesehatan (Bornemisza, 2002). Kebijakan-kebijakan kesehatan dibuat oleh pemerintah dan swasta. Kebijakan merupakan produk pemerintah, walaupun pelayanan kesehatan cenderung dilakukan secara swasta, dikontrakkan atau melalui suatu kemitraan, kebijakannya disiapkan oleh pemerintah, di mana keputusannya mempertimbangkan juga aspek politik (Buse, 2005).
Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa kesejahteraan, dan kesehatan masyarakat penting untuk diperhatikan. Karena taraf kesejahteraan hidup sangat berdampak pada tingkat kesehatan dari masyarakat itu sendiri. Mereka yang mempunyai taraf hidup dengan kesejahteraan baik, pola hidup dan pola kesehatan mereka, cenderung lebih terjaga. Sebaliknya bagi mereka yang hidup dengan taraf kesejahteraan kurang, biasanya kurang peduli menjaga pola hidup sehat dan kesehatan mereka.
Seseorang yang sakit harus dirawat di Rumah Sakit dalam jangka waktu yang lama, pastinya membutuhkan biaya yang banyak. Bagi masyarakat golongan menegah keatas tentu hal itu hal yang biasa saja, karena mereka mampu membiayainya. Tetapi berbeda jika orang miskin atau berpenghasilan dibawah rata-rata, ini menjadi masalah besar dalam hidupnya. Hal tersebutlah yang mendorong negara untuk memberikan pelayanan publik. guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin atau kurang mampu.
Pada tanggal 1 Januari 2014 pemerintah telah memberlakukan BPJS, berdasarkan pasal 60 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2011. BPJS memberikan pelayanan sosial, terutama di bidang asuransi kesehatan. Mulai tahun 2014, tidak ada lagi PT.Askes (persero), karena beralih kepada BPJS Kesehatan. Sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Seharusnya menurut penulis, dengan program JKN ini pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin. Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (Program JKN/KIS) adalah salah satu program perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan suatu badan di bawah Presiden. Program Jaminan Kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah ini, sudah berjalan sejak tahun 2014. Dalam perjalanannya masih banyak kendala dilapangan yang ditemui. Permasalahan yang terjadi di masyarakat misalnya saja, mulai dari lambatnya pelayanan di Rumah Sakit, masalah keikutsertaan peserta jaminan kesehatan dan iuran setiap bulannya yang harus dibayarkan, tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh peserta jaminan kesehatan itu sendiri. Beberapa kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan, yaitu: 1)BPJS Kesehatan masih kurang memberikan sosialisasi Program JKN kepada masyarakat dan mitra kerjanya; 2)Pelayanan yang disediakan atau diberikan BPJS Kesehatan masih belum memenuhi harapan masyarakat; 3)Sikap petugas BPJS Kesehatan masih kurang dirasakan oleh masyarakat/peserta BPJS Kesehatan dan penggunaan teknologi informasi yang belum maksimal; dan 4)Fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan masih ada yang perlu ditingkatkan.
Program jaminan kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah ini, tujuannya agar meningkatkan kesejahteraan sosial untuk masyarakat, mempermudah pelayanan publik dalam bidang kesehatan. Seharusnya menurut penulis, dengan adanya program jaminan kesehatan ini pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau kurang mampu. Pada tahun 2017 program jaminan kesehatan di Indonesia sudah mencakup hampir 70% masyarakat Indonesia, bahkan di tahun 2020 lebih dari 70%.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan yaitu:
- Melakukan sosialisasi program JKN/KIS secara maksimal kepada masyarakat.
- BPJS Kesehatan harus memperbaiki atau memaksimalkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat baik dari sisi sarana maupun prasarana.
- BPJS Kesehatan dan pemerintah harus menghimbau, mendorong dan bahkan harus mewajibkan kepatuhan para pimpinan perusahaan untuk mendaftarkan tenaga pekerjanya menjadi peserta Program JKN/ KIS.
- BPJS perlu melakukan koordinasi atau kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain yang terkait.
- BPJS Kesehatan perlu terus melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda dan atau sebaliknya (mengabaikan masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan iuran).
- BPJS Kesehatan perlu melakukan revisi regulasi bagi pemerintah daerah, sehingga ada sanksi yang tegas bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait yang tidak mendukung atau memperlambat Program JKN/KIS.
- BPJS Kesehatan perlu meningkatkan kualitas SDM yang profesional pada lembaga-lembaga mitra kerjanya, seperti: Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS dan Puskesmas, agar dapat memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat peserta BPJS.