Antibiotik : Penggunaan dan Resistensi

Hnews.idfoto/2021

Hnews.id | Perlu perhatian khusus pada penggunaan antibiotik, karena jika penggunaannya berlebihan atau tidak sesuai anjuran, maka akan menyebabkan peningkatan resistensi bakteri, peningkatan morbiditas dan mortalitas, serta peningkatan biaya pengobatan, dan pada akhirnya menurunkan kualitas layanan kesehatan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengevaluasi secara kualitatif penggunaan antibiotik.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa antibiotik merupakan metode utama pengendalian penyakit menular. Tidak diragukan lagi manfaat antibiotik, namun setelah penggunaan antibiotik secara berlebihan akan segera muncul bakteri yang kebal, sehingga manfaatnya akan berkurang. Resistensi bakterisidal terhadap antibiotik, terutama resistensi terhadap berbagai obat, merupakan masalah yang tidak dapat diatasi dalam pengobatan pasien. Hal ini disebabkan penggunaan antibiotik dengan dosis, jenis, dan waktu pemberian yang salah sehingga menimbulkan resistensi bakteri.

Antibiotik adalah segolongan senyawa, baik alami maupun sintetik, yang memiliki efek membunuh atau menghambat pertumbuhan bakteri. Antibiotik tidak efektif menangani infeksi akibat virus, fungi, atau nonbakteri lainnya, dan setiap antibiotik sangat beragam keefektifannya dalam melawan berbagai jenis bakteri. Antibiotik dapat diperoleh dengan resep dokter dan harus digunakan secara rasional, yakni tepat pengobatan, tepat dosis, tepat cara penggunaan, dan tepat lama penggunannya.Antibiotik yang seharusnya perlu dibeli dengan resep dokter, dapat dibeli tanpa resep di 64% negara Asia Tenggara. Hal tersebut secara tidak langsung dapat memicu terjadinya resistensi antibiotik. WHO memiliki data bahwa setidaknya ada 2.049.442 kasus kesakitan yang disebabkna karena resistensi antibiotik dan 23.000 diantaranya meninggal dunia.

Resistensi antibiotik adalah resistensi bakteri terhadap agen antibakteri atau kebalnya bakteri terhadap anti bakteri, sehingga agen antibakteri tidak berpengaruh pada dosis normal.  Alasan utama resistensi antibiotik adalah penggunaannya yang berkembang pesat, tetapi penggunaannya dengan cara yang tidak tepat. Akibat penggunaan antibiotik yang tidak tuntas, dapat timbul resistensi obat, sehingga bakterinya tidak akan mati sepenuhnya, tetapi beberapa bakteri masih dapat bertahan hidup.

Bakteri yang bertahan hidup dapat menghasilkan bakteri baru melalui tiga mekanisme yaitu bakteri resisten atau resisten terhadap bakteri yaitu transformasi, pengikatan dan transduksi. Beberapa bakteri yang resistan terhadap obat telah ditemukan di seluruh dunia, termasuk Methicillin-Resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Vancomycin-Resistant Enterococci (VRE), Penicillin-Resistant Pneumococci, Klebsiella pneumoniae yang menghasilkan Extended-Spectrum Beta-Lactamase (ESBL), Carbapenem-Resistant Acinetobacter Mycobacteriumtuberculosis. Resistensi antibiotik berbahaya dalam banyak hal, Penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri yang resistan terhadap obat, akan menambah lamanya waktu penderita untuk menderita penyakit tersebut, oleh karena itu apabila penderita berada di Rumah Sakit, maka biaya rawat inap pasti akan meningkat. Yang lebih berbahaya adalah bila pengobatan pasien gagal, maka pasien akan menjadi pembawa, sehingga resistensi dapat dengan mudah menyebar ke orang lain.

Setiap negara bertanggung jawab untuk mengendalikan penjualan antibiotik yang terjadi (WHO). WHO menyarankan agar negara membentuk suatu peraturan yang dapat mengikat warganya, tenaga kesehatannya dan industri kefarmasiannya dalam rangka mengentaskan permasalahan resistensi antibiotik ini.Di Indonesia hingga saat ini menurut penulis telah berupaya mengendalikan resistensi antibiotik, buktinya telah dikeluarkan Permenkes RI Nomor 2046/MENKES/PER/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibotik. Permenkes dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan antibiotik secara bijak (prudent use of antibiotics). Melalui Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, penulis berharap dapat digunakan sebagai acuan nasional dalam menyusun kebijakan dan pedoman antibiotik bagi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta.

Related posts