Berpikir Strategis Dalam Pelayanan Imunisasi di Masa Pandemi Covid-19

Hnews.id | Penetapan Corona Virus disease 2019 (Covid-19), diikuti dengan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona melalui peembatasan sosial antara lain; pembatasan kerumunan orang seperti di pasar, di mall, pembatasan perjalanan seperti di kereta api atau di bus, pemberlakuan isolasi mandiri, mengurangi berkumpul, penundaan dan pembatalan acara seperti acara pernikahan dan wisuda, serta penutupan fasilitas dan pengaturan pelayanan publik seperti di bandara. Keadaan saat ini sangatlah berpengaruh terhadap jadwal imunisasi dan tata cara pelayanan imunisasi di posyandu. Seperti kita tahu posyandu ini sebagai ujung tombak dalam pelayanan imunisasi. Imunisasi dasar lengkap wajib diberikan pada bayi dan anak tanpa alasan. Imunisasi lewat pemberian vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh. Oleh karena itu bagaimanapun imunisasi tetap harus diupayakan lengkap sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melindungi anak dari PD3I seperti penyakit hepatitis B, TBC, Difteri, Pertusis, Polio dan Campak.

Pandemi Covid-19 ini sangatlah berpengaruh pada penurunan angka cakupan imunisasi maupun performa surveilans PD3I di negara Indonesia. Berdasarkan data cakupan imunisasi sejak bulan Januari sampai dengan April 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 pada jangka  waktu yang sama, menunjukkan penurunan mulai 0,5% sampai dengan 87% (WHO, 2020). Situasi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia, berdampak terhadap layanan imunisasi baik di pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Beban penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi pada umumnya masih tinggi. Layanan imunisasi tetap dan harus dilakukan sesuai rekomendasi yang ada dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia-IDAI (2020) untuk menanggapi rekomendasi WHO dan respon pemimpin terhadap penurunan angka cakupan imunisasi pada bayi dan anak, IDAI sebagai organisasi profesi juga berpikir sistem, bagaimana pelayanan imunisasi tetap terlaksana, sehingga IDAI mengeluarkan panduan pelayanan imunisasi, yaitu:

  1. Imunisasi dasar 0-9 bulan penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya lain yang telah ada selama ini.
  2. Belum ada imunisasi untuk mencegah infeksi virus Covid-19 karena tergolong virus baru.
  3. Jika masih banyak bayi dan balita yang tidak mendapat imunisasi dasar lengkap, kelak dikhawatirkan dapat terjadi wabah berbagai penyakit lain yang akan menyebabkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal.
  4. Pada wilayah dengan penularan luas Covid-19, jika tidak memungkinkan imunisasi dapat ditunda 1 bulan, namun segera diberikan bila situasi memungkinkan.

Oleh karena itu menurut penulis pemimpin diharapkan berpikir secara strategis, bagaimana layanan imunisasi dasar yang sudah ada sebelumnya harus tetap diberikan di Puskesmas, praktek pribadi dokter, klinik swasta atau Rumah Sakit sesuai jadwal pada umumnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian imunisasi dasar selama pandemi antara lain:

  1. Mengatur jadwal kedatangan agar anak tidak banyak berkumpul terlalu lama dan jauh dari kerumunan.
  2. Memisahkan atau memberikan ruang yang berbeda anak sakit dan anak sehat yang akan diimunisasi, baik ke ruang tunggu maupun ruang layanan yang berbeda.
  3. Imunisasi jelas harus diberikan sesuai jadwal apabila tidak ada kontra indikasi terhadap anak
  4. Melakukan skrining atau ada petugas khusus yang menanyakan, apakah ada kontak dengan ayah, ibu atau anggota keluarga serta tetangga yang dirawat di Rumah Sakit karena menderita Covid-19 di wilayah dengan kasus Covid-19 tinggi,
  5. Apabila ada riwayat kontak, dilayani seusai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis dari Kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)/tempat imunisasi harus menyediakan hand sanitizer atau bak cuci tangan (wastafel) dengan sabun cair dan air mengalir, agar memudahkan orang tua dan anak dapat mencuci tangan ketika baru datang ke pelayanan kesehatan dan akan pulang ke rumah,
  7. Menerapkan social distancing sehingga kursi ruang tunggu harus diatur sedemikian rupa dengan jarak kurang lebih yaitu penunggu 1-2 meter. Bagi anak yang sudah bisa berjalan perlu dijaga, agar tidak berjalan mondar-mandir di fasilitas kesehatan seperti sebelum pandemi, menjauhi orang yang sedang batuk pilek dan membiasakan menggunakan masker.
  8. Dokter dan petugas kesehatan yang berusia diatas 65 tahun dianjurkan tidak berhadapan dengan pasien, karena lansia berisiko tertular, tetapi aktif membantu menyebarluaskan hal-hal yang berhubungan dengan pencegahan pandemi Covid-19, dan hubungannya dengan program imunisasi melalui media sosial atau media lain (WHO, 2020).

Related posts