Data BPJS dan Pengelolaannya

Hnews.id | Pelayanan kesehatan, termasuk salah satu pelayanan publik. Program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan suatu kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Berita bocornya sejumlah data BPJS Kesehatan, penulis dapatkan pertama kali melalui sosial media twitter. Pertanyaannya bagaimana bisa data yang serahasia itu bisa diperjual belikan di forum online? apakah ada pihak-pihak yang membocorkan atau memang kerjaan sipengretas data melalui aplikasi yang saat ini ada yaitu JKN BPJS demi mendapatkan keuntungan. Data Jumlah penduduk Indonesia per 21 januari 2021 sudah mencapai 271.349.889. Saat ini diduga data penduduk Indonesia yang sudah mengikuti BPJS Kesehatan telah bocor dan dijual di forum Online, merebaknya kabar ini membuat masyarakat Indonesia khawatir, karena data yang tertera mencakup data pribadi yang sangat penting yang bisa saja disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Menurut beberapa berita yang beredar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan adanya 100.002 data milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah bocor, dan pihak BPJS Kesehatan saat ini sedang melakukan investigasi terkait data penduduk Indonesia yang bocor ke forum online tersebut.

Sebagai institusi publik dalam pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memang mengelola data yang sangat besar dan relatif sangat rinci. Hal ini terkait dengan tugas pelayanan BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 82 Tahun 2018, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan mengikuti program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Jumlah peserta JKN terkini sekitar 222,4 juta orang atau sekitar 82,37 persen dari total rakyat Indonesia.

Dalam aksi menjual data sipenjual memberikan sedikit data yang ada dengan cara membocorkannya dan menawarkan beberapa data saja, jika ingin memiliki full semua data masyarakat Indonesia, maka pembeli data tersebut diharuskan membayar dengan harga tertentu. Menurut berita yang ada dikompas sampel data yang dijual sebagai bukti kalau data itu benar, yaitu memberikan contoh data penting, berikut data yang dimaksud itu supaya mempercayai si pembeli yaitu Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor HP, Alamat tinggal, Email, Nomor NPWP, Tempat dan tanggal lahir, Jenis kelamin, Foto diri, Jumlah anggota keluarga, Jumlah gaji, Data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, Status pembayaran. Menurut sumber penjual data mengklaim, bahwa mempunyai ratusan juta data, akan tetapi Kominfo masih menyelidikinya dan hingga saat ini jumlah data yang ada di tangan penjual yang tidak bertanggungjawab itu belum diketahui pasti.

Dengan adanya kebocoran data ini diharuskannya mengusut data yang bocor ini sampai tuntas, hingga menemukan siapa dalang dari kasus ini, bagaimana bisa data sepenting ini bisa bocor dengan mudahnya apalagi di saat pandemi ini. Penulis berharap semoga kedepannya kita bisa memperkuat sistem keamanan data yang sangat penting dan sensitif ini, karena dengan adanya kebocoran data ini bisa merugikan masyarakat, dan bisa jadi masyarakat menjadi ragu dan tidak percaya ketika ada aplikasi yang dibuat dan mengharuskan memasukan data penting.

Related posts