Fitur Baru JKN Mobile di Tengah Pandemi Covid-19

Hnews.id | Pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat merasa khawatir akan pelayanan fasilitas kesehatan dalam menangani penyakit, apakah masih tetap bisa dilakukan atau tidak. Tentunya hal ini bisa menginspirasi organisasi atau institusi kesehatan untuk bagaimana caranya masyarakat tetap dilayani dengan baik, walaupun dengan kondisi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan. Berupaya memudahkan masyarakat dalam mengakses JKN-KIS, menambahkan beberapa fitur baru di JKN Mobile.  

Dilansir dari Indonesia.go.id terdapat 6 fitur baru yang tersedia dalam aplikasi tersebut diantaranya, obat ditanggung, dimana fitur ini akan menampilkan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS. Lalu program relaksasi tunggakan, yaitu fitur yang digunakan untuk pengajuan mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi para peserta yang sudah menunggak lebih dari 6 bulan. Jadwal tindakan operasi, yang mana fitur ini akan menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta. Ada fitur ketersediaan tempat tidur, guna melihat ada atau tidaknya ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap. Selanjutnya konsultasi dokter, tersedianya fitur ini dapat memudahkan peserta dalam berkomunikasi kepada dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Tentunya fitur ini sangatlah memudahkan kita dalam berkonsultasi terlebih saat pandemi, dan melakukan penerapan physical distancing. Fitur terakhir ialah skrining mandiri Covid 19, dimana gunanya fitur ini memberikan panduan bagi para peserta dalam memantau kondisi kesehatannnya dengan acuan gejala-gejala penularan Covid-19.

Dengan tersedianya fitur-fitur terbaru di JKN Mobile, tentunya dengan alasan memberikan kemudahan bagi para peserta dalam mengakses kebutuhan kesehatannya. Salah satu yang dapat dirasakan yaitu kemudahan dalam mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran. Jika kita melihat informasi dari krakataumedia.com, didalam menu tagihan bahkan terdapat 4 fitur, yaitu fitur premi, yang hanya bisa digunakan bagi peserta kategori mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Dalam fitur ini akan menampilkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayarkan. Catatan pembayaran, melalui fitur ini para peserta dapat melihat jumlah pembayaran premi serta denda. Fitur pembayaran, tentunya fitur ini akan menjelaskan berbagai macam metode pembayaran yang dapat dilakukan oleh peserta melalui jaringan pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun jaringan pembayaran yang sudah bekerjasama ialah bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Tokopedia. Terakhir terdapat fitur cek VA (Virtual Account), peserta dapat mengetahui nomor VA dari fitur ini hanya saja VA dapat dilihat untuk peserta PBPU dan BP.

Dengan tersedianya berbagai macam kemudahan dalam melakukan pembayaran ini, secara langsung pihak JKN memberikan fasilitas yang maksimal agar para peserta dapat tetap membayarkan iuran wajibnya.

Lalu bagaimanakah dengan fasilitas yang disediakan? Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara, bahwa hingga saat ini masih banyak permasalahan yang kerap kali dirasakan oleh peserta JKN. Dilansir dari Kompas.com, beliau menyatakan ada 3 hal yang paling sering dikeluhkan dan tampak oleh masyarakat peserta JKN. Pertama, masalah dalam mengakses pelayanan, kedua kesetaraan layanan, dan ketiga kualitas pelayanan.

Pemerintah terus memperbaiki berbagai kekurangan dalam perjalanan JKN dalam menjamin kesehatan seluruh warganya salah satunya memperbaiki sistem aplikasi JKN Mobile dan menjadikan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas untuk penanganan masalah kesehatan di tahun 2021. Dengan demikian penulis berpendapat bahwa pemerintah telah berusaha memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, sudah sebaiknya dengan kemudahan yang sudah diberikan, masyarakat saling bersinergi dengan menjalankan kewajibannya membayar iuran bagi mereka yang berkategori peserta dengan iuran, agar terwujudnya kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali apalagi di tengah pandemi covid-19, yang tidak sedikit memberi dampak di bidang perekonomian negara dan mengambil sumber mata pencaharian beberapa orang.

Related posts