Keberadaan TKA China, Mesti Menjadi Nilai Tambah

Hnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Masyarakat melayangkan kritikan terhadap pemerintah terkait kehadiran lebih dari 300 orang tenaga kerja asing (TKA) dari China di Bandara Sukarno-Hatta, di tengah kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021. Dalam Hasil pemeriksaan tim Kementerian Kesehatan, dua orang warga negara China itu positif terpapar Covid-19. Dua orang itu kini sedang menjalani isolasi di salah satu hotel di Jakarta. Berita BBC New Indonesia tanggal 12 mei 2021, mengatakan bahwa kehadiran lebih dari 300 orang tenaga kerja asing asal China itu, telah memenuhi aturan keimigrasian, yaitu antara lain terkait proyek strategis nasional.

Kejadian orang asing yang memasuki Indonesia, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi untuk melanggar larangan untuk pulang. Larangan Lebaran 2021 tetap berlaku untuk mencegah lonjakan Covid-19, karena mobilitas masyarakat selama Ramadhan. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah meminta agar publik terlihat lebih objektif terkait dengan kedatangan pekerja asing China (TKA) ke Indonesia pada saat Lebaran 2021, dalam beberapa hari terakhir, para TKA berbondong-bondong di Bandara Soekarno-Hatta. Kita perlu melihat pekerja asing (TKA) secara lebih objektif, tidak hanya terbatas pada masalah saat mudik lebaran saat sekarang. (Medeka.com) Minggu (9/4/2021).

Menurut penulis keberadaan TKA, itu sesuai dengan aliran investasi asing, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas peluang kerja. Salah satunya dilakukan melalui agenda nasional proyek strategis (NHP). Jumlah TKA Cina di sebuah perusahaan pasti tidak akan melebihi pekerja Indonesia atau lokal. Karena pemerintah memberikan izin untuk menggunakan TKA, tetapi tetap selalu mendukung penggunaan pekerjaan lokal. Menurut Menteri Tenaga Kerja, data menunjukkan bahwa penggunaan rata-rata TKA selama lima tahun terakhir (2016-2020) telah mencapai 93.000 orang. Jika yang divisualisasikan sangat jauh dari tenaga kerja kita yang bekerja, di mana data BPS terbaru dari 2021 Februari mencapai 131 juta orang.

Kontrol TKA Cina juga dilakukan melalui semua pos posisi jabatan yang dapat diisi dengan mereka. Data menunjukkan bahwa posisi jabatan TKA yang memasuki Indonesia adalah 65% di manajer dan posisi jabatan profesional. Pemerintah juga membutuhkan transfer teknologi TKA dan keahlian untuk pekerjaan lokal sehingga di masa depan, kita memiliki stok tenaga kerja yang lebih kompeten untuk memenuhi permintaan investasi PMA yang menggunakan teknologi baru.

Related posts