Kebijakan Pelayanan Kesehatan dan Penyakit Jantung di Era JKN

Hnews.id | Dalam rangka menjaga stabilitas program jaminan, maka perlu diingat bahwa pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), baik itu dengan sistem prospektif maupun sistem retrospektif, pengendalian biaya dan mutu merupakan hal yang sangat penting. Namun pada kenyataannya, masih ada biaya yang ditanggung oleh pasien maupun Rumah Sakit di luar dari cakupan program jaminan yang ada. Maka dari itu  pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Implementasi JKN telah dimulai sejak 1 Januari 2014, dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan obat, sejak diberlakukannya kebijakan tersebut. Salah satu angka kematian tertinggi dan Disability Adjusted Life Years terbesar di Indonesia adalah penyakit Kardiovaskuler. Kelompok Cardiovascular System Group (CMG) dalam pembiayaan kesehatan menyerap biaya sebanyak 11,7% atau setara dengan 15,9 triliun rupiah dari total biaya pelayanan kesehatan di Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), dan menjadi salah satu pembiayaan di urutan teratas selama tiga tahun terakhir. Pada tingkat pelayanan primer, kabupaten, provinsi bahkan upaya diberbagai lini kesehatan sudah dilakukan, dalam rangka mengatasi permasalahan penyakit jantung. Berbagai faktor kesehatan seperti klinis, akademis sampai analis kebiajakan juga telah mengambil peran dalam upaya mengatasi permasalahan ini. Bahkan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM yang didukung oleh World Health Organization (WHO), sudah melakukan pengembangan dalam upaya menetapkan kebijakan berbasis bukti dan data. Upaya ini dilakukan dengan proses yang panjang dan telah memiliki banyak tahapan mulai dari penelitian untuk menghasilkan evidence hingga knowledge translation. Proses yang dilakukan tersebut merupakan tahapan awal bagi peneliti atau akademisi dalam melakukan perubahan atau melakukan perbaikan kebijakan kesehatan.

Dalam bentuk dukungan terhadap proses pengembangan kebijakan penyakit jantung, maka penulis beranggapan bahwa perlu adanya pembentukan sebuah kegiatan yang menjembatani dilakukannya dialog untuk membahas tentang kebijakan dalam pelayanan jantung di Indonesia, dan melihat sisi-sisi lain dari kebijakan penyakit jantung yang perlu diprioritaskan. Maka dari itu perlu meningkatkan promosi kesehatan dan juga media pemasaran yang efektif tentang kebijakan Kesehatan tentang penanggulangan penyakit jantung di era JKN ini.

Related posts