Hnews.id | Keadaan lansia merupakan tahap akhir dalam perkembangan pada daur kehidupan manusia (Maryam, 2011). Namun, menurut UU No.13 tahun 1998 pasal 1 ayat (2), (3), (4) tentang Kesejahteraan Lansia menyatakan, bahwa lanjut usia ialah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun. Menurut WHO untuk mengkategorikan bahwa seseorang dapat dikatakan lansia dibagi menjadi 4 macam, diantaranya usia diatas 65 tahun dimana baru dapat dikatakan seseorang yang lanjut usia. Lansia bukanlah suatu penyakit melainkan tahap lanjut dari proses usia 45-59 tahun. Elderly ialah lansia yang berusia sekitar 60-74 tahun, sedangkan old dimana lansia yang berusia 75-90 tahun, dan yang terakhir ialah usia yang sangat tua (very old) yaitu usia diatas 90 tahun.
Saat seseorang memasuki masa lansia sudah pasti mengalami beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya terlihat dari fisik yang meliputi dari tingkat sel hingga sistem organ tubuh adalah sistem persyarafan, pendengaran, penglihatan, kardiovaskuler, sistem pengaturan temperatur tubuh, gastrointestinal, respirasi, genitourinaria, dan endokrin integument musculoskeletal. Pada perubahan mental, terjadinya penurunan fungsi kognitif dan psikomotor. Dari segi emosional, biasanya para lansia seringkali muncul perasaan pesimis, perasaan tidak enak serta cemas, kekacauan mental akut, dan merasa terancam akan munculnya suatu penyakit atau takut ditelantarkan. Sedangkan perubahan psikosial akan tampak dari segi kepribadian setiap individu, salah satunya apabila seseorang telah pensiun. Pastinya ia akan kehilangan teman, pekerjaan, serta status. Para lansianya juga merasakan takut dan sadar akan kematiannya.
Di Indonesia, penduduk lanjut usia tahun 2020 tercatat sekitar 28,8 juta jiwa atau sekitar 11,34% dari total jumlah penduduk di tanah air. Angka yang cukup tinggi tersebut menjadi tantangan guna terciptanya para lansia yang sehat serta produktif. Rubeah juga menambahkan bahwa Indonesia merupakan lima negara di dunia yang memiliki jumlah usia lanjut tertinggi. Di tahun 2010 jumlah lansia sebanyak 18,1 juta jiwa atau 17,6 persen. Pada tahun 2014 jumlah meningkat menjadi 18,8 juta jiwa. Sedangkan beliau memprediksikan jumlah lansia Indonesia pada tahun 2020 mencapai 28,8%.
Menurut Kominfo, tepatnya data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2025, Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) ketika lahir dari 69,8% tahun pada tahun 2010 menjadi 70,9% pada tahun 2017 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 72,4% pada tahun 2035 mendatang. Hal ini lah yang dimaksud dengan transisi menuju struktur penduduk tua atau biasa disebut ageing population. Sementara pada tahun 2013 berdasarkan data Riskesdas, terjadi transisi epidemiologi dari penyakit yang menular ke peningkatan Penyakit Tidak Menular (PTM). Sehingga dapat memungkinkan para kaum lansia, cenderung mempunyai penyakit yang cenderung multipatologis. Dengan alasan tersebut, maka pemerintah menjadikan lansia sebagai prioritas vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per-April 2021 terdapat setidaknya 22,5 persen penduduk dengan rentang usia 46-59 tahun berstatus positif covid-19, lalu penduduk dengan rentang usia lebih dari 60 memiliki persentase 11 persen. Sedangkan proposi kasus kematian akibat Covid-19, rentang usia 46-59 tahun memiliki persentase sebesar 36,2 dan untuk rentang usia lebih dari 60 tahun memiliki persentase sebesar 48,2 persen. Dari data tersebut maka pemerintah memutuskan bahwa lansia termasuk prioritas pemberian vaksinasi covid-19 setelah tenaga kesehatan.
Dilansir pada laman katadata.co.id, vaksinasi covid-19 yang ditargetkan sebanyak 21,6 juta baru dapat memvaksin 9,8 persen lansia untuk dosis pertama sedangkan 3,4 persen untuk dosis kedua. Bukan tanpa kendala, program pemerintah tersebut mengalami beberapa kesulitan seperti kurangnya informasi mengenai vaksinasi untuk lansia, jangkauan vaksinasi yang terbatas, dan perspektif para keluarga mengenai efektifitas vaksin itu sendiri. Hal-hal tersebut tengah ditangani oleh berbagai macam pihak, pemerintah beserta jajarannya bekerja sama dengan kalangan swasta, publik figur, kelompok/organisasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan informasi mengenai pentingnya vaksinasi tersebut, dan mendorong peran serta lansia untuk melakukan vaksinasi. Ada pula strategi dari pemerintah untuk mempercepat laju vaksin lansia dengan 1:2, dimana seseorang dengan rentang usia muda membawa dua orang lansia diperbolehkan untuk divaksin dengan syarat bahwa dirinya bekerja di pelayanan publik ataupun tenaga kesehatan. Menurut penulis, kebijakan pemerintah sudah sangat maksimal, karena pemerintah terus mendorong para masyarakatnya terutama lansia untuk melakukan vaksinasi, hal tersebut dimaksudkan sebagai bagian perhatian pemerintah mengenai rentannya lansia terhadap berbagai macam penyakit. Dalam hal ini dibutuhkan peran aktif masyarakat dan edukasi vaksinasi, manfaatnya, dan efek sampingnya. Transparasi tersebut dibutuhkan untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tersebut dan juga vaksinasi itu sendiri.