Membangun Kepercayaan Publik Tentang Vaksin Covid-19

Hnews.id | Presiden Joko Widodo resmi menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan program vaksinasi, dalam upaya menangani pandemi COVID-19. Melalui Perpres tersebut pemerintah mempersiapkan pengadaan, distribusi, serta pelaksanaan vaksinasi. Mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di dalam  UU tersebut dijelaskan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika terjadi suatu wabah, salah satunya adalah melakukan vaksinasi. Tetapi ketika mengatakan vaksinasi itu diwajibkan, maka akan ada warga negara yang terkena sanksi jika tidak mau mengikuti program tersebut.

Survey yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada periode (27/12/20) sampai (9/1/21) sebanyak 31% responden mengaku tak percaya terhadap vaksin COVID-19 apakah aman bagi kesehatan. Bahkan 1% di antaranya sangat tidak percaya terhadap keamanan vaksin dan 23% mengaku tidak tahu atas keamanan vaksin COVID-19. Temuan ini di lakukan terhadap 2000 responden di 34 provinsi di Indonesia. (LITBANG KOMPAS, 2021). Dari hasil survey tersebut masih cukup banyak masyarakat yang ragu atau tak percaya terhadap vaksin COVID-19 dengan berbagai macam alasan. Maka menurut penulis, sangat penting untuk mengedukasi dan mesosialisasikan kepada masyarakat perihal keamanan dan serba-serbi vaksin COVID-19. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa kepedulian masyarakat terhadap vaksin yang akan membantu keberhasilan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Masyarakat tak perlu ragu terhadap keamanan vaksin karena beberapa tokoh negara sudah membuktikan keamanannya. Dimulai dari kepala negara bapak Presiden Joko Widodo kemudian diikuti oleh sejumlah pejabat, tokoh artis dan beberapa inlfuencer. Hingga saat ini mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dalam keadaan sehat dan aman.

Sebelum membahas lebih lanjut, penting kita tahu apa itu vaksin. Vaksin adalah produk biologi berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingg aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan (Kemenkes, 2020). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan vaksin COVID-19 yang digunakan ini aman dan efikasinya melampaui Standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perlu diketahui bahwa vaksin yang akan digunakan di Indonesia sudah dipastikan lulus uji klinis dan evaluasi dari BPOM terlebih dahulu.

Proses pengembangan vaksin COVID-19 tentu membutuhkan proses yang sangat panjang yang berbasis medis dan ilmiah untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Adapun tahap pengembangan vaksin yang dilakukan adalah sebagai berikut : Pertama, dilakukan penelitian dasar terhadap virus, dan sel-sel yang terkait dengan virus tersebut. Pada tahap kedua dilakukan uji praklinis, yaitu pengujian didalam sel, dan dilanjutkan pada hewan percobaan. Lalu masuk proses uji klinis, yang terbagi menjadi 3 fase, vaksin akan dinilai dan dipastikan aman untuk diberikan pada manusia, serta menentukan dosis yang tepat.

Selain mempertanyakan kemanan vaksin, masyarakat juga mengkhawatirkan vaksin ini dari segi agama, apakah vaksin ini halal atau tidak. Menjawab hal tersebut MUI Pusat pada Jum’at 8 Januari 2021, menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal.

Keberhasilan 100 % vaksin dalam mengendalikan COVID-19 tidak secara otomatis, mengingat tingkat efikasi dari masing-masing jenis vaksin belum ada yang mencapai angka tersebut. Untuk mencapai kekebalan komunitas melalui program vaksinasi masih harus disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai imbauan WHO dan pemerintah. Tantangan terbesar penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 bukan pada pelaksanaannya, namun untuk meyakinkan masyarakat agar mau divaksin. Mengapa masyarakat masih sulit diyakinkan? Karena masih banyak orang yang terpengaruh berita hoax terkait vaksin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melaporkan sebaran hoaks yang menyangkut soal vaksin Covid-19, sampai Kamis (22/4//2021) sebanyak 1.211 hoaks vaksin covid-19 ditemukan di berbagai platform media sosial.

Widiyawati selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menyatakan rendahnya literasi menjadi salah satu faktor merebaknya hoax vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Terkait dengan itu, hoax harus ditangani dari hulu ke hilir. Misalnya, masyarakat harus dibekali dengan literasi digital yang valid dan mudah diakses. Beliau mengatakan Kemenkes sudah melakukan edukasi hingga penguatan sumber literasi terkait isu kesehatan. Widiyawati juga menyarankan masyarakat melihat kanal resmi Kemenkes untuk mengetahui sebuah kebenaran informasi, serta memastikan pihaknya akan terus memperbarui informasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Di era digital seperti saat ini, menurut penulis informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan tanpa batas. Jadi, perlu lebih waspada dan bijak dalam menyaring informasi, termasuk informasi tentang vaksin COVID-19. Selain itu, perlu diingat bahwa vaksin adalah salah satu langkah pencegahan, bukan pengobatan. Jadi, meski akan menerima vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 lainnya, seperti rutin mencuci tangan, memakai masker, menerapkan physical distancing, dan menghindari keramaian.

Related posts