Hnews.id | Tepat tanggal 1 april 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar, dengan harapan kebijakan ini dapat mengurangi dan menghambat laju penyebaran virus corona. Dalam kebijakan PSBB, ada aturanpembatasan bepergian, dimana orang-orang atau masyarakat inonesia tidak meninggalkan tempat tinggalnya dan tetap berada di wilayahnya masing-masing. Peraturan yang lainnya adalah peliburan anak sekolah dan loka kerja, restriksi loka dan tempat umum & restraksi moda transportasi. Tentu saja kebijakan ini merupakan Langkah yang tepat untuk menanggulangi dan mengurangi penyebaran Covid-19. Tetapi hal ini akan membuat masyarakat pikir-pikir untuk pulang ke kampung halaman untuk mudik.
Menurut malady agus, mudik adalah aktivitas perantau atau pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Di Indonesia sendiri, mudik merupakan tradisi tahunan dan terjadi di setiap hari raya besar keagamaan, contohnya menjelang lebaran. Pada momen itulah sanak keluarga berkesempatan berkumpul dengan keluarga yang merantau. Selain itu, tentunya juga dapat berkumpul bersama-sama dengan orang tua.
Lebaran tahun 2021 ini, mudik dilarang. Mobilitas masyarakat dibatasi, agar persebaran virus Covid-19 tidak kemana-kemana di wilayah Indonesia. Akan tetapi tetap saja ada masyarakat yang memberanikan diri untuk tetap berangkat ke kampung halaman. Jika terjadi seperti ini, maka bagi mereka yang terlanjur mudik, dilakukan pengawasan seketat mungkin, karena bisa dianggap sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). Ada beberapa hal yang mendorong seseorang tetap pulang kampung halamannya, diantaranya; mereka tidak mendapatkan uang atau tidak berpenghasilan karena penggangguran di kota, mereka kehilangan pekerjaannya, yang diakibatkan adanya virus Covid-19, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang mana menuntut mereka agar tetap stay di rumah tidak kemana-mana, dan bekerja dari rumah. Bagi pekerja harian ini sangat menyulitkan mereka, dimana tidak seluruh pekerjaan dapat dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH).
Oleh sebab itu menurut penulis, dalam rangka menghambat lajunya virus Covid-19, maka kebijkan pembatasan kegiatan masyarakat sangatlah tepat, artinya masyarakat harus patuh dengan hal tersebut walau berbagai konsekuensi yang ada. Selama pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan masyarakat dapat memaklumi agar tidak pulang ke kampung halaman terlebih dahulu, karena dapat membahayakan diri sendiri dan juga dapat membahayakan orang yang tinggal di kampung halaman tersebut. Walaupun tidak bisa mudik, kita dapat mengubahnya dengan lebaran menggunakan teknologi virtual. Kita dapat bertemu secara tidak langsung menggunakan media telpon atau video call.