Hnews.id | Hidup sehat merupakan perwujudan kesejahteraan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Upaya hidup sehat perlu pelayanan kesehatan yang optimal. Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu aspek dari hak asasi manusia, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1), kebijakan kesehatan di Indonesia dirumuskan berdasarkan kerangka yang disebutkan di atas, tetapi dalam proses implementasinya akan dipengaruhi oleh bentuk ekonomi, politik dan struktur birokrasi yang berlaku. Kebijakan kesehatan bertujuan untuk mendesain program-program di tingkat pusat dan lokal, agar dapat dilakukan perubahan terhadap determinan-determinan kesehatan. Contohnya, Tingginya angka kecelakaan pekerja, mendorong berbagai kalangan berupaya meningkatkan kesehatan kerja. Pentingnya keselamatan dan kesehatan pekerja yang diharapkan mampu mencapai produktivitas yang tinggi, maka perlu diupayakan perlindungan dengan antisipasi bahaya sedini mungkin.
Kejadian penyakit akibat kerja bisa menyerang semua pekerja di dalam Rumah Sakit, baik tenaga medis ataupun non medis, karena pajanan biologi, kimia serta fisik di lingkungan kerja Rumah Sakit tersebut. Dalam hal ini, perlu perlindungan diri dari tenaga kesehatan sendiri, seperti perawat yang bertemu dan bertatap muka dengan pasien 24 jam setiap harinya. Salah satu upaya pencegahan penyakit akibat kerja yang dapat di lakukan oleh perawat adalah menggunakan Alat Pelindung Diri, yang disingkat dengan APD (Juliana and Berutu, 2012).
Manfaat dari penggunaan APD pada saat bekerja cukup memberikan efek mengurangi kejadian penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. Namun demikian tidak semua pekerja menyadari pentingnya pemakaian APD saat bekerja. Penggunaan APD terbentur dari para pekerja sendiri. Perlu juga dipahami, penggunaan APD bukanlah satu-satunya pengendalian risiko di tempat kerja, tapi juga ada pengendalian lain, yang dikenal dengan hirarki pengendalian, yang meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan penggunaan APD. Raodhah and Gemely, 2014 mengingatkan bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja di tempat kerja, dibutuhkan motivasi kesehatan dan keselamatan kerja pekerja sendiri.
Penulis menyarankan pastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja berjalan dengan baik, dan ada suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan organisasi/perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja dan dalam memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu penulis berharap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala, untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut mencerminkan perubahan yang terjadi dan menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya berharap semua pekerja mematuhi penggunaan APD yang telah ditetapkan oleh organisasi/perusahaan. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan sakit akibat kerja.