Hnews.id | Dalam situasi pandemi Covid-19, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribuksi besar dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Hal ini terkait besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk. Aktivitas bekerja seperti tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satu isi kebijakannya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal.
Selama PSBB, kebijakan manajemen tempat kerja dalam pencegahan penularan Covid-19, adalah agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 diwilyahnya. Secara berkala dapat diakses di kebijakan pemerintah Daerah setempat. Pembentukan Tim penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepagawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan, yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19. Jika ada maka dibuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Lain halnya untuk pekerja yang essensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dengan pola pengaturan khusus. Pintu masuk tempat bekerja dilengkapi dengan fasilitas pengukuran suhu dengan menggunakan Thermogun, untuk menerapkan self assement risiko covid-19. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur), yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imun tubuh.
Bagi pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun, maka diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah dan selama di tempat kerja. Mengatur asupan nutrisi makan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C dan sebagainya, untuk membantu mempertahankan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, higiene dan sanitasi lingkungan kerja, memastikan seluruh area kerja bersih dan higenis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunkan pembersihan dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali) terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama area dan fasilitas umumnya lainnya. Menjaga kualitas udara area kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja pembersihan filter AC. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan, memberikan petunjuk cuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsisten dengan alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang di perlukan (seperti pintu masuk ruang meeting, lift, dll).
Physical distancing dalam semua aktifitas, dimana pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation pengaturan kursi saat di kantin dll), mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) ditempat kerja. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dari hidung dengan lengan atas bagian dalam). Olahraga bersama sebelum kerja, dengan tetap menjaga jarak aman dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Makan makanan yang bergizi, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dll. Sosalisasi dan edukasi dilakukan secara intersif kepada pekerja dan keluarga, agar memahami masalah pademi Covid-19, sehingga pekerja melakukan tindakan preventif guna mencegah penularan penyakit.