Taati Prosedur dan Ketentuan Dalam Pengelolaan Limbah

Hnews.id | Kehidupan yang sehat dipengaruhi lingkungan yang bersih. Lingkungan yang bersih dan sehat, tentunya memicu peningkatan produktifitas manusia dalam kegiatannya sehari-hari. Seluruh masyarakat berhak akses layanan sanitasi, terutama air bersih, yang menjadi isu   darurat secara global saat ini. Sanitasi sangat penting dan esensial, karena menyangkut kelayakan  hidup setiap manusia. Namun seiring dengan  realitanya, masih terlihat perilaku     masyarakat yang hidup dipinggiran kota, yang masih belum menyadari betapa pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan besih.

Penangangan limbah, adalah hal yang muskil untuk diperhatikan dalam mencapai lingkungan yang bersih dan sehat. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup telah memfasilitasi dengan memberikan ijin kepada sejumlah jasa pengangkut limbah dan pengolah limbah. Kategorisasi limbah medis sesuai PP PLB3 tersebut, melekatkan Rumah Sakit pada kewajiban untuk mengelola limbah medisnya sesuai standar. Standar pengelolaan limbah medis dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (selanjutnya disebut sebagai PMLH 56/2015). Bahwa limbah B3 harus diperlakukan dengan khusus, mulai dari sejak terjadinya limbah, pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan (penguburan dan penimbunan) limbah. proses pengangkutan limbah medis, juga harus memperhatikan ketentuan pidana yang telah diatur dalam perundang-undangan bidang lingkungan. Salah satu peratuan perundangan di bidang lingkungan hidup adalah UU PPLH Tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana yang meliputi ketentuan penyidikan, pembuktian dan ketentuan mengenai sanksi atau ancaman pidana. Dalam penerapan hukum pidana lingkungan hidup, diwajibkan upaya penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) setelah upaya penegakan hukum administrasi tidak berhasil.

Penjelasan sebelumnya dari penulis, bahwa kebijakan Limbah menjadi tanggung Jawab mutlak yang diterapkan dalam kejadian pencemaran lingkungan, terkait kegiatan pengangkutan limbah medis (pasal 88 UU PPLH 2009). Penerapan tanggung jawab mutlak ditekankan pada bahan dan limbah yang digunakan, maka dari itu dalam kegiatan operasional sifat pekerjaan yang mengandung risiko tinggi, Baik Rumah Sakit maupun industri lain, pengangkut limbah medis, wajib melakukan dan mentaati prosedur dan ketentuan dalam pengelolaan limbah medis, sesuai peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

Related posts