Hnews.Id | Pada saat pandemi sekarang ini peran pemerintah sangat dipentingkan sekali. Pemerintah bersama BPJS melakukan kerjasama, membuat kebijakan-kebijakan yang dilakukan sebagai bentuk upaya penanggulangan Covid-19, serta untuk meringankan beban rakyat yang tedampak. Pemerintah memberikan beberapa tugas khusus kepada BPJS dalam penanggulangan ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, tanggung jawab BPJS Kesehatan antara lain meliputi pendaftaran anggota dan pengelolaan data anggota, pengumpulan dan pemungutan iuran kepesertaan, termasuk menerima bantuan dari iuran keanggotaan pemerintah, mengelola dana cicilan sosial, membayar tunjangan dan/atau meningkatkan pelayanan dan tugas kesehatan, rencana dan informasi jaminan sosial, dan memberikan informasi dalam kerangka pengungkapan. Tugas pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan secara pasif dari sudut pandang menerima pendaftaran, atau secara aktif dilakukan dari sudut pandang peserta yang terdaftar.
Hanya saja pada saat pandemi Covid-19 ini, BPJS mendapatkan tugas khusus, melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020, mengenai verifikasi khusus pernyataan Covid-19, BPJS melakukan tugas khusus terhadap proses verifikasi klaim untuk Rumah Sakit yang memberikan layanan selama pandemi Covid-19. Sedangkan kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pengobatannya adalah pasien positif Covid-19, pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun, dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun. Klaim ini berlaku pada pasien yang memiliki kriteria diatas, baik itu WNI maupun WNA, peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar yang dirawat pada Rumah Sakit di wilayah NKRI. Klaim ini dibayar oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana resmi pemerintah lainnya, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Verivikasi klaim ini dilakukan selama 7 hari kerja, dimana hari pertama terhitung sejak menerima berkas klaim, melakukan verivikasi, hingga menyerahkan berita acara hasil verivikasi ke Kementrian Kesehatan. Pengelolaan administrasi klaim ini diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini nantinya dapat menjaga arus kas Rumah Sakit agar tetap stabil dan aman, serta meningkatkan kembali pelayanan kesehatan yang menurun dimasa pandemi seperti sekarang ini.
Tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia ini, turut meningkatkan jumlah klaim yang dilakukan Rumah Sakit kepada BPJS Kesehatan. Per 19 oktober 2020, BPJS telah mengkonfirmasi klaim terhadap pasien Covid sebanyak Rp.11,49 Triliun. Pengajuan klaim ini bersumber dari 1.472 Rumah Sakit yang tersebar di Indonesia. Adapun, masa kadaluwarsa klaim ini akan hangus dalam 3 bulan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh Rumah Sakit agar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses klaim ini berjalan tanpa kendala.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan donasi untuk bantuan kemanusiaan dan penggalangan dana melalui Kampanye Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona). BPJS Kesehatan mendukung tenaga kesehatan dan mitra terkait melalui alat pelindung diri (APD). Dukungan ini merupakan hasil dari kegiatan promosi yang digagas oleh BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dari hasil kampanye Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona) tersebut. Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga melaksanakan Program Relaksasi Iuran JKN-KIS yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan Perpres No.64 Tahun 2020, sehingga mempermudah pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU). Relaksasi Tunggakan ini dipersiapkan pemerintah yang dipergunakan untuk memberi keringanan bagi masyarakat, dan pelaku usaha pada masa pandemi yang melanda saat ini. Sementara bagi BPJS Kesehatan, relaksasi ini diharapkan bisa mempertinggi keaktifan peserta, sejalan menggunakan peningkatan potensi penerima iuran. Dalam Program relaksasi tunggakan ini, peserta wajib mendaftar supaya status kepesertaannya aktif, dengan hanya membayar enam bulan tunggakan, plus iuran bulan berjalan. Kemudian, sisa iuran peserta harus dilunasi paling lambat Desember 2021. Anda dapat membayar dengan ditangguhkan atau dengan mencicil.
BPJS Kesehatan juga telah direkrut oleh pemerintah untuk mengawal proses registrasi vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan secara khusus menyediakan aplikasi layanan vaksinasi. Aplikasi tersebut dinamakan Perawatan Primer (P-Care). Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk registrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek kondisi kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil layanan vaksinasi Covid-19. Aplikasi perawatan primer (P-Care) ini, tidak hanya dapat digunakan oleh institusi medis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga oleh semua institusi medis penerima vaksinasi Covid-19.
Semua hal ini diupayakan pemerintah yang bekerjasama dengan BPJS sebagai wujud eksistensi negara, untuk memastikan Rakyat memiliki akses layanan kesehatan yang layak selama pandemi, dan sebagai bentuk upaya penanganan dari pemerintah.