Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Hnews.id | Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan sebuah kawasan, atau tempat atau area yang dilarang melakukan aktivitas merokok, sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Kebijakan KTR ini sangat penting, dalam rangka melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang aman nyaman bersih dan sehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan menjauhi atau tidak merokok. Selain itu juga mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan rokok, baik secara langsung (perokok aktif) maupun tidak langsung (perokok pasif). Perokok pasif, artinya yang menghirup asap dari yang merokok.

Paparan asap rokok dari orang lain (perokok pasif) akan menyebabkan:

1. Merusak Jantung dan Paru.

Menurut penelitian di Amerika Serikat dan Eropa, seseorang yang terpapar asap rokok dari orang lain dalam waktu lama, risikonya lebih besar yaitu 32%, lalu perempuan yang menikahi seorang laki laki perokok mengalami risiko kanker paru dan penyakit jantung sebesar 20-30%.

2. Dampak Asap Rokok Pada Ibu Hamil

Berisiko lebih tinggi mengalami terjadinya keguguran, lahir prematur, dan Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)

3. Dampak Asap Rokok Pada Anak-Anak

Lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan seperti asma, infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan infeksi telinga bawah.

Asap rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, kita harus melindungi dan menjaga kesehatan individu, maupun masyarakat dan juga untuk menghormati hak hak manusia dengan menghirup udara yang bersih. Karena udara sangat berperan penting dalam kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Hal ini perlu diatur oleh pemerintah karena bahaya rokok dan ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat dalam upaya masyarakat menjadi lebih sehat. Sehingga, pemerintah mengatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Pasal 115 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Adapun kawasan tanpa rokok meliputi:

  1. Tempat pelayanan kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, klinik)
  2. Tempat proses belajar-mengajar (sekolah)
  3. Tempat anak bermain (taman, lapangan, wisata)
  4. Tempat ibadah (masjid, mushollah)
  5. Angkutan umum (terminal)
  6. Tempat kerja (perusahaan, gedung tinggi)
  7. Tempat umum (mall, restaurant, supermarket, bank, perpustakaan, dll)

Adapun tempat khusus merokok, antara lain harus:

  1. Terpisah dari gedung utama
  2. Berjauhan dengan pintu masuk dan pintu keluar
  3. Ruangan yang sangat jauh dengan orang yang berlalu lalang
  4. Diberi simbol tempat khusus merokok

Menurut penelitian ilmiah selama 40 tahun membuktikan, bahwa asap rokok yang dihasilkan sangat berbahaya. Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia beracun, 69 diantaranya menyebabkan kanker, pemicu kanker paru, penyakit jantung, dan gangguan pernafasan pada orang dewasa, sindroma kematian mendadak pada bayi, merusak paru pada bayi dan anak. Menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional PBB) memperkirakan, setiap tahun sedikitnya terjadi 200.000 kematian pekerja akibat menghirup udara asap rokok ditempat kerja.

Kewajiban pemda dalam menerapkan KTR tercantum pada Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hudori menjelaskan bahwa konsumsi tembakau di Indonesia meningkat. Menurut hasil data dari Tobbaco Control Support Center pada tahun 2015, rata-rata orang yang mengkonsumsi rokok per orang per hari pada tahun 2013, yaitu berjumlah sekitar 12,3 batang atau setara dengan 369 batang rokok perbulan.

Tentunya, hal ini merokok akan merusak kesehatan bagi tubuh, dan itu pula yang menjadi beban biaya kesehatan yang dikeluarkan akan menjadi lebih mahal daripada saat membelinya. Bukan hanya hilang biaya pengobatannya saja, akan tetapi hilang juga waktu dan aktivitas yang dilakukan sehari-hari. Berkaitan dengan penerapan KTR, pemda harus mengkoordinasi upaya promotif dan preventif melalui kegiatan mengedukasi dan penyuluhan ke masyarakat bagi anak anak, remaja untuk mencegah dampak negatif dari bahaya rokok, dan pemda juga telah menyediakan tempat untuk merokok supaya asap yang dikeluarkan berhubungan langsung dengan udara bebas diluar.

Related posts