Hnews.id | Masa pandemi Covid-19, Rumah Sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan mengindahkan meminimalkan risiko penularan, caranya Rumah Sakit membuat prosedur keamanan yang lebih ketat dan protokol PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) sesuai standar. Karena peraturan tersebut banyak perubahan prosedur yang terjadi yaitu, prosedur penerimaan pasien, peraturan untuk selalu menggunakan masker baik bagi petugas, pasien atau pengunjung, prosedur pemeriksaan awal dilakukan lebih spesifik, pengaturan jadwal kunjungan, dan memberi batas jumlah pengunjung atau pendamping pasien. Selain itu pasien rawat inap hanya boleh dijaga oleh satu orang anggota keluarga, dan tidak boleh dijenguk, seharusnya pasien tidak merasa terbebani, karena kebijakan tersebut dibuat demi kebaikan bersama.
Petugas, pengunjung dan pasien harus tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu selalu menggunakan masker, memberi jarak antara satu orang dengan yang lain minimal 1 meter, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan handsanitizer, dan bagi petugas kesehatan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Rumah Sakit juga melakukan pembagian dan pengaturan kawasan risiko Covid-19 dan pembatasan akses di Rumah Sakit, dan pengurangan jumlah orang yang berada di Rumah Sakit dengan sistem pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.
Untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, Rumah Sakit membagi ruangan pelayanan menjadi 2, yaitu kawasan Covid-19 dan kawasan non-Covid-19. Kawasan Covid-19 dikhususkan bagi pasien yang kontak erat dengan pasien covid lainnya, memiliki gejala Covid- 19, dan pasien yang positif Covid-19. Dan dianggap ruangan tersebut memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Untuk area yang rendah penularan risiko Covid-19 berada dikawasan non-Covid-19, agar tidak berhubungan langsung dengan pelayanan pasien Covid-19. Dengan pembagian kawasan tersebut ruangan di Rumah Sakit memiliki batas permanen atau sementara. Kewaspadaan tetap harus dijaga bagi kawasan non-Covid-19, meskipun kawasan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang tidak memiliki gejala Covid-19, atau tidak kontak erat dengan pasien Covid-19, sehingga mengharuskan seluruh petugas, pasien dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kawasan non-Covid-19 meliputi :
1. Wilayah Rawat Jalan
Pada wilayah ini, tetap ada pembatas khusus (permanen atau sementara) dengan pasien Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 tetap harus diterapkan yaitu : selalu menggunakan masker baik bagi petugas, pasien atau pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak antara satu orang dengan yang lainnya minimal 1 meter, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer. Upaya pemisahan akses keluar masuk juga dilakukan oleh pihak rumah sakit.
2. Wilayah Instalasi Gawat Darurat (IDG)
Bagi pasien non- Covid-19 yang membutuhkan penanganan cepat dalam area ini, harus memiliki hasil skrining tanpa gejala Covid-19 terlebih dahulu untuk memasuki area ini. Protokol pencegahan penularan Covid-19 juga tetap dilakukan di daerah ini yaitu, selalu menggunkan masker bagi petugas, pasien dan pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak antara satu orang dengan yang lainnya minimal 1 meter, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
3. Wilayah Rawat Inap dan Ruang Tindakan
Wilayah rawat inap dan ruang tindakan meliputi bangsal, ruang operasi, ruang bersalin dan lain-lain tetap memiliki pembatasan khusus baik sementara atau permanen dengan kawasan Covid-19, tetapi tidak ada pembatasan khusus dengan area staf, perkantoran dan unit lainnya. Pasien di wilayah ini hanya boleh dijaga oleh satu orang dan tidak boleh ada yang menjenguk. Protokol pencegahan penularan Covid-19 juga tetap dilakukan di daerah ini yaitu, setiap tempat tidur pasien di dalam ruang bangsal memiliki jarak 1,5-1,8 meter, harus menggunakan masker bagi petugas, pasien dan pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak antar satu orang dengan yang lainnya lebih dari 1 meter, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
Di setiap peraturan yang ada pasti menimbulkan pro dan kontra. Banyak pasien yang nyaman dengan peraturan Rumah Sakit dimasa pandemi ini. Tetapi ada juga pasien atau keluarga pasien yang merasa peraturan di masa pandemi ini merepotkan, karena harus melakukan skrining terlebih dahulu sebelum memasuki Rumah Sakit, jarak antara pendaftaran dan prosedur lain terlalu berjauhan. Bagi pasien rawat inap hanya boleh dijaga oleh satu orang dan tidak boleh dijenguk. Sebagian masyarakat berfikir, misalnya sedang sakit dan tidak boleh dijenguk justru membuat pasien merasa stress dan hanya boleh dijaga oleh satu orang membuat keluarga yang menjaga terlihat lelah, dan dapat menurunkan imun tubuh sehingga lebih rentan untuk tertular virus. Sebenarnya peraturan tersebut dibuat untuk mengendalikan jumlah orang yang datang ke Rumah Sakit sehingga meminimalkan penularan Covid-19.
Dengan peraturan Rumah Sakit yang sekarang, juga lebih memudahkan pengunjung karena registrasi dapat dilakukan dengan sistem telfon atau online, sehingga dapat mengurangi waktu berada di Rumah Sakit sehingga dapat meminimalkan penularan Covid-19.