PHBS di Tempat Kerja Masa Pandemi Covid-19

Hnews.id | Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung, mendorong tempat kerja menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah untuk para pekerjanya, tidak perlu datang ke kantor, agar menghindari berkumpulnya banyak orang di dalam satu ruangan, dan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan tempat kerja. Salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 yang tinggi berasal dari klaster tempat kerja. Penyebabnya adalah kondisi ruangan tempat kerja atau perkantoran yang tertutup dan minimnya ventilasi sehingga sirkulasi tidak lancar, penyebab lainnya karena akan memicu banyak orang yang berkumpul di ruangan yang sama dalam waktu yang lama. Kemudian banyak yang merasa dikantor relatif aman, sehingga banyak yang lengah dan akhirnya abai terhadap protokol kesehatan. Kita tidak tahu apakah diri kita sendiri atau teman kita sendiri yang satu tempat kerja yang tertular. Penularan bisa didapat dari dari luar, entah itu berasal dari rumahnya atau pada saat perjalanan menuju kantor dengan kendaraan umum, memegang benda-benda di tempat umum dan tidak mencuci tangan, pekerja tersebut akan sangat mudah menularkan ke orang yang kontak dekat dengannya di kantor.

Maka dari itu, kita harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan, dengan menerapkan PHBS secara konsisten sebagai upaya pecengahan Covid-19 di lingkungan perkantoran, pabrik, perusahaan atau tempat kerja lainnya. Dan untuk setiap pekerja yang datang ke kantor dan seluruh orang yang berada di lingkungan tempat kerja, harus mau dan mampu menerepkan PHBS di lingkungan tempat kerja masing-masing, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di tempat kerja.

Pada media sosial instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kasus positif virus Corona pada klaster perkantoran kembali meningkat. Pada periode 12-18 April 2021 ada 425 jumlah kasus positif yang ditemukan di 177 perkantoran. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan periode 5-11 April 2021 yang hanya mencatatkan 157 kasus dari 78 perkantoran. Itu artinya dalam kurun waktu yang berdekatan penambahan kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan perminggunya (CNN Indonesia, 2021). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta merilis jumlah kantor yang ditutup akibat adanya kasus Covid-19. Dari periode 11 januari hingga 26 April 2021, diketahui jumlah perusahaan atau perkantoran yang ditutup sementara sebanyak 2.114 (Kompas.com, 2021). Kondisi pandemi saat ini yang masih melanda Indonesia menyadarkan kita bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman dari penularan Covid-19, bahkan sekalipun di tempat kerja. Pekerja kantoran atau mereka yang harus bekerja di luar rumah sangat riskan terpapar Covid-19 saat beraktivitas, dan bisa saja menjadi carrier yang menularkan virus Covid-19 itu sendiri ke orang lain.

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan oleh pemerintah di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan PSBB tidak selalu berarti anjuran work from home (WFH) tetap berlanjut. Masih ada beberapa perusahaan yang mengharuskan sebagian pegawainya tetap masuk kantor seperti biasa. Sementara itu, perusahaan memutar otak untuk menyiapkan beragam cara demi keamanan pekerjanya seperti protokol kesehatan yang ketat juga sistem kerja shift. Sistem kerja shift memang mengurangi jumlah pekerja yang masuk, dan lebih sedikit kontak langsung antara orang satu dengan orang yang lainnya, tetapi hal itu tidak menjamin. Bisa saja diantara pekerja yang sedang shift, ada yang positif tetapi tidak diketahui, yang disebabkan karena awalnya terjangkit dari pemukiman rumah atau dalam perjalanan menuju kantor.

Menurut penulis, rendahnya tingkat kesadaran dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan selama bekerja juga bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19. Misalnya pada saat istirahat makan siang dan ibadah, merupakan momen rawan sekali penularan Covid-19 di tempat kerja, karena pada saat itu pekerja biasanya lengah untuk menjaga jarak, berkumpul di ruang yang sama dan membuka masker, lalu mengobrol dan berhadap-hadapan. Dan tanpa sadar apa yang mereka lakukan itu sangat berpotensi menularkan virus corona, seperti pada saat berbicara berhadap-hadapan tanpa menggunakan masker, risiko penularan Covid-19 dapat terjadi melalui percikan air liur (droplet) pada saat berbicara.

Menurut Kementerian Kesehatan RI 2016, PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran pribadi, sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan, serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat. Yang bertujuan untuk meningkatkan, memelihara, dan melindungi kualitas kesehatan setiap individu-individu baik dari segi fisik, mental, spiritual, maupun sosial, dalam menjalani perilaku kehidupan sehari-hari yang bersih dan sehat.

Dikutip dari Safety Sign Indonesia, 2020. Berikut Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) yang sebaiknya kita lakukan ketika berada di tempat kerja :

  • Memakai masker
  • Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
  • Mencuci tangan pakai sabun (CTPS)
  • Menerapkan etika batuk
  • Melakukan olahraga rutin
  • Makan makanan dengan gizi seimbang

Jika tidak ada keperluan yang terlalu mendesak untuk kita keluar rumah dan pekerjaan bisa dilakukan di rumah saja, lebih baik jangan keluar rumah. Karena tidak ada yang menjamin kita bisa aman dari virus atau tidak, terkadang kita berfikir sudah mentaati protokol kesehatan dan menerapkan PHBS sudah menjamin diri kita terhindar dari virus Covid-19, namun kita hanya manusia biasa yang terkadang lengah dan tanpa sadar memegang benda-benda di tempat umum, yang terlebih dahulu telah terkontaminasi virus dan akhirnya menempel ditangan kita dan membawa virus kerumah dan merasa aman-aman saja setelah bepergian keluar rumah.

Related posts