Seminar Nasional Kesehatan Hewan Dalam Rangka Kongres VII PAVETI

Hnews.id | Seminar Nasional Kesehatan Hewan dilaksanakan dalam rangka Kongres ke VII Paramedik Veteriner Indonesia (Paveti). Widjayanti Andadari, SS selaku Ketua Umum Paveti menyampaikan sambutannya bahwa Paveti semakin dapat meningkatkan sumbangsih atau peran serta dalam membangun iklim kesehatan hewan yang kondusif, guna menyokong program-program pemerintah, disamping itu saling mengisi antara para medik veteriner dengan medik veteriner para pelaku-pelaku pembagunan, peternak termasuk juga para pemegang kebijakan. Bagian yang lain disampaikan Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan, dokter hewan Nuryani Zainuddin M.Si. Beliau mengemukakan bahwa adanya regulasi baru terkait dengan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, terkait dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dimana pelayanan paramedik veteriner dan adanya juga Permentan No.15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pertanian.

Seluruh kegiatan pelayanan kesehatan hewan yang mendapatkan imbalan jasa, wajib memiliki nomor induk berusaha, baik yang perseorangan maupun non perseorangan, dan wajib memiliki izin usaha berupa izin komersial dan izin penunjang operasional. Sudah dibuat suatu sistem perizinan, dimana nanti melibatkan single submission, yang akan dikembangkan terkait dengan perizinan. Dimana sistem pelayanan kesehatan hewan masuk pada sistem OSS, yang launching nanti tanggal 2 juni 2021. Artinya setelah tanggal 2 juni 2021 sudah diberlakukan. 

Pelayanan kesehatan hewan di indonesia ini, memang satupun belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha), karena regulasi yang mengharuskan bahwa semua yang beresiko tinggi itu harus mendapatkan NIB, maka nanti pelayanan kesehatan hewan harus melalui sistem OSS. Persyaratan pelayanan kesehatan hewan oleh paramedik veteriner, secara hirarki di persyaratkan melalui pendidikan. Sudah jelas bahwa paramedik veteriner harus berpendidikan terkait dengan  pelayanan kesehatan hewan, kemudian paramedik veteriner sudah memperoleh pelatihan, baik pelatihan formal maupun informal. Harus dibuktikan dengan sertifikat terkait pelatihan apa yang sudah diikuti, dan sertifikasi kompetensi ini merupakan tugas kesehatan hewan. Masih sedikit sekali Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang bergerak di bidang kesehatan hewan ini, merupakan pekerjaan rumah kesehatan hewan, ketika dilakukan proses perizinan pelayanan kesehatan hewan ini sudah tidak menjadi hambatan. Dari semua keterangan diatas itu merupakan sebagai alat untuk mengikuti konsumen dan masyarakat peternak, karena dalam hal ini melayani masyarakat peternak, dan juga tentunya persyaratan tersebut ditujukan untuk perlindungan terhadap profesi di bidang kesehatan hewan.

Ref : youtube webinar Halo vet subscribe

(TFK)

Related posts